Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi BPK Atas Laporan Keuangan DKI 2015

Kompas.com - 01/06/2016, 20:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Rekomendasi diberikan setelah BPK menilai ada tiga penyebab yang membuat laporan keuangan Pemprov DKI 2015 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, rekomendasi yang mereka berikan adalah penggunaan sistem aplikasi untuk pencatatan piutang pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Moermahadi mengatakan hal itu saat rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksana (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/5/2016).

Ia menilai sistem itu dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak beserta jumlah kewajibannya.

"Sistem aplikasi yang dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak beserta jumlah kewajibannya bertujuan agar sesuai ketentuan dan kebutuhan pencatatan berbasis aktual," kata dia.

Rekomendasi kedua yang diberikan adalah mengkonversi kewajiban pengembang membangun fasos fasum dan kewajiban pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah ke dalam bentuk uang.

"Tujuannya untuk mengoptimalkan perolehan hak Pemprov DKI yang sesuai kebutuhan pencatatan berbasis aktual," kata Mooermahadi.

Adapun rekomendasi ketiga yang diberikan BPK adalah pencatatan siklus akuntansi dan penggunaan sistem informasi akuntasi berbasis aktual.

"Pemprov DKI juga harus menyelesaikan inventarisasi seluruh aset, meningkatkan koordinasi antar SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola barang, dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Moermahadi.

Moermahadi menegaskan, pejabat yang terkait dengan temuan BPK wajib segera memberikan penjelasan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com