Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2016, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan warga terkait kebijakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta bukan aksi sesaat.

Gugatan bergulir sejak awal tahun 2000 dan telah melewati berbagai tahap proses hukum.

Warga menggugat karena ingin dilibatkan dalam pembangunan kotanya, tempat hidup mereka.

Gugatan terkait pulau-pulau reklamasi merupakan rangkaian perjuangan warga, lembaga swadaya, dan pemerintah.

"Penolakan reklamasi Teluk Jakarta berlangsung sejak awal 2000-an," kata Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menjadi kuasa hukum penggugat Pulau G, Kamis (2/6).

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengeluarkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Namun, sejumlah pengembang menggugat aturan dari KLH itu dan menang di pengadilan sehingga proyek reklamasi kembali berjalan

Menurut Isnur, gugatan warga jangan dimaknai ada pretensi terhadap gubernur sekarang ini.

Akan tetapi, gugatan dilakukan karena data baru didapatkan belakangan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. "Ke mana pemerintah terkait pengawasan selama ini," ujarnya.

Kini, izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K terancam bernasib sama seperti Pulau G yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang, Selasa (31/5/2016), majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Izin dianggap tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada rencana zonasi, dan tidak melibatkan peran aktif nelayan.

Selain Pulau G, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menggugat izin reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dan Pulau K untuk PT PJA ke PTUN.

Materi gugatan dilayangkan Januari 2016 dan kini masih berproses di PTUN.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyatakan, secara prinsip, dasar penerbitan izin pelaksanaan Pulau F, I, dan K sama dengan Pulau G.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya

Megapolitan
Sudah Bikin Poster dari Rumah, Warga Bogor Kecewa Gagal Foto Bareng Jokowi

Sudah Bikin Poster dari Rumah, Warga Bogor Kecewa Gagal Foto Bareng Jokowi

Megapolitan
Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta yang Netral untuk Usut Kasus "Vina Cirebon"

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Dapat Foto dan Video Pribadi dengan Meretas Perangkat Elektronik

Pemeras Ria Ricis Dapat Foto dan Video Pribadi dengan Meretas Perangkat Elektronik

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres 2024, Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta di CFD

Berkaca dari Pilpres 2024, Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta di CFD

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tenggelam di Kali Mookervart Cengkareng

Seorang Pria Tewas Tenggelam di Kali Mookervart Cengkareng

Megapolitan
Duka Joki Tong Setan Saat Atraksi: Jatuh Tertimpa Motor hingga Diledek Pengunjung

Duka Joki Tong Setan Saat Atraksi: Jatuh Tertimpa Motor hingga Diledek Pengunjung

Megapolitan
Kronologi Pemotor Tewas Tertancap Pagar di Kramatjati, Korban Terpeleset lalu Jatuh Saat Hendak Buang Air Kecil

Kronologi Pemotor Tewas Tertancap Pagar di Kramatjati, Korban Terpeleset lalu Jatuh Saat Hendak Buang Air Kecil

Megapolitan
Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur

Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Mengaku Dipanggil Empat Parpol untuk 'Fit and Proper Test' Cawalkot Bogor

Sendi Sespri Iriana Mengaku Dipanggil Empat Parpol untuk "Fit and Proper Test" Cawalkot Bogor

Megapolitan
Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka

Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka

Megapolitan
Cagub-Cawagub DKI 2024 Diminta Tawarkan Visi Misi, Bukan Mainkan Politik Identitas

Cagub-Cawagub DKI 2024 Diminta Tawarkan Visi Misi, Bukan Mainkan Politik Identitas

Megapolitan
Dipuji Jokowi soal Penanganan 'Stunting', Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Dipuji Jokowi soal Penanganan "Stunting", Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Megapolitan
Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Megapolitan
Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com