JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Evelyn Tiandy, Budiman Tiandy, mengatakan bahwa anaknya kini berada bersama dia. Ia memastikan bahwa kondisi Evelyn saat ini sehat dan baik setelah dilaporkan diculik orang tak dikenal.
"(Evelyn) ada dalam pengasuhan saya, kondisinya sehat," kata Budiman dalam konferensi pers dengan awak media di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2016).
Budiman sempat menunjukkan video percakapan dengan anaknya. Dalam video itu, Evelyn sedang berada di tempat tidur.
Budiman menanyakan ke anaknya saat ia datang ke tempat belanja bersama sopirnya. Lokasi itulah yang dilaporkan sebagai tempat penculikan oleh mantan istri Budiman, Rita Tjoa (37).
Evelyn membenarkan bahwa ia dibawa ayahnya ke mobil. Gadis cilik itu terlihat sedang bermain memegang ponsel.
Di hadapan wartawan, Budiman sempat melakukan panggilan video (video call) dengan anaknya dan bercakap singkat dengannya menggunakan bahasa Mandarin.
Budiman sebenarnya tak ingin kasus tersebut dipublikasi ke media massa. Namun, ia menyesalkan adanya pihak yang mempermasalahkan hal itu, terlebih menyebut ia menculik anaknya di tempat perbelanjaan di Cikupa, Tangerang, 17 Mei 2016.
"Saya sangat sayangkan karena itu dilaporkan penculikan. Jelas-jelas mantan istri saya tahu saya di sana. Kenapa di-blow up (diculik) empat orang asing?" ujar Budiman.
Budiman menjelaskan, alasannya membawa Evelyn saat itu karena selama ini anaknya disembunyikan oleh mantan istrinya.
Setelah Budiman dan Rita bercerai dua tahun lalu, hak asuh Evelyn otomatis ada pada ibunya karena anak yang masih di bawah umur. Namun, Budiman mengaku sulit menemui putrinya selama berada di bawah pengasuhan Rita.
Menurut Budiman, kondisi badan Evelyn menurun ketika bersama Rita. Ia kemudian memutuskan menggugat ke Pengadilan Jakarta Utara dan memenangkan hak asuh atas Evelyn.
Dalam dokumen putusan pengadilan Jakarta Utara yang ia tunjukkan, pengadilan mengabulkan gugatannya. Pengadilan menyatakan bahwa Rita selaku tergugat sudah tak mampu lagi mengasuh dan memelihara anaknya.
Pengadilan Jakarta Utara juga menyatakan, hak pengasuhan dan pemeliharaan anak jatuh kepada penggugat dalam hal ini Budiman.
"Anak itu diambil orangtuanya, tapi yang paling benar diambil dari salah satu orangtuanya, yang enggak punya hak asuh," ujar Budiman.