JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Restu Sinaga mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Melalui kuasa hukumnya, Restu meminta untuk direhabilitasi.
"Dari pihak lawyer dan keluarga memang meminta untuk direhabilitasi. Namun memang pasal yang kami tentukan tidak kami ubah," kata Kasat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Rabu (8/6/2016).
(Baca: Restu Sinaga Direhab atau Dipenjara, Terserah Hakim)
Restu kini terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Restu kedapatan menyimpan ganja dan psikotropika jenis Dumolid serta happy five (H-5). Ia juga dinyatakan positif menggunakan kokain.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti kokain saat melakukan penggeledahan.
"Untuk pengajuan rehabilitasi harus melalui proses assessment terpadu. Nanti kita lihat hasilnya. Apakah dia termasuk pengguna aktif, berat, atau sedang," ujar Vivick.
Kendati Restu memiliki peluang untuk rehabilitasi melalui keputusan hakim sesuai Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi masih tetap mengutamakan pasal kepemilikan narkoba.
Keputusan rehabilitasi juga didasarkan pada hasil assessment oleh Badan Narkotika Nasional.
(Baca juga: Restu Sinaga Ditahan, Keluarga Pasrah)
Vivick menyebut, selama pemeriksaan, Restu berperilaku baik. Polisi saat ini masih berusaha menangkap orang yang mengedarkan narkoba tersebut ke Restu.
"Kondisinya sangat baik, tidak ada yang membuat resah. Dia menjalani dengan bagus. Terlihat sekali dia menyadari kesalahan yang dia lakukan," kata Vivick.