Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Di Tangsel Ada Satgas Perlindungan Anak, di Jakarta Tidak Ada

Kompas.com - 23/06/2016, 04:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto bergarap di Ibu Kota DKI dapat tersedia satgas perlindungan anak, di tingkat paling bawah yakni RT atau RW.

Kak Seto berpandangan satgas ini penting sebagai deteksi atau penanganan dini terhadap masalah terhadap anak, seperti kekerasan seksual atau KDRT.

Hal itu disampaikan Kak Seto setelah jumpa pers dalam jumpa pers di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kak Seto menyatakan, baru di daerah Tangerang Selatan yang punya satgas perlindungan anak. DKI menurutnya bisa mencontoh hal yang sama dari Tangerang Selatan.

"Di Jakarta belum ada, kalau di Tangsel hampir semua wilayah. Waktu itu saya sudah sampaikan apa ke Pak Jokowi atau ke Pak Ahok saat jadi gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada. Menurut saya satgas ini sangat perlu, supaya apa, karena ke KPAI itu sudah ribuan kasus, bisa enggak tertangani," kata Kak Seto, di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).

Kak Seto melanjutkan, kalau ada satgas perlindungan anak di tingkat RT atau RW, peran masyarakat bisa dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, atau menangani dini sebelum oleh penegak hukum atau polisi.

Di RT atau RW menurutnya sudah ada beberapa seksi tugas, seperti kebersihan dan keamanan. Tinggal menambahkannya dengan satgas perlindungan anak. Dirinya bercerita soal efektifnya satgas semacam itu. Kak Seto pernah menangani kasus KDRT oleh ibu tiri terhadap anak di RT tempat tinggalnya berkat satgas semacam itu.

"Paha anak itu sampai bilur-bilur karena diseterika ibu tirinya. Akhirnya saya periksa, telpon polres dan enggak sampai 40 menit kemudian ibunya ditangani," ujar Kak Seto.

Manfaat lainnya satgas perlindungan anak ini yakni memberikan kepekaan antar tetangga dalam RT atau RW, untuk bisa saling menegur apabila ada masalah terhadap anak. Kecuali kalau kasusnya berlanjut, maka satgas ini bisa melaporkan ke polisi.

Masyarakat juga bisa lebih mengerti untuk tidak mendiamkan kasus terhadap anak lewat satgas ini.

"Karena ada pasal dalam undang-undang perlindungan anak menyatakan kalau tetangga mengetahui tindak pidana terhadap anak, tetapi diam saja, bisa dituntut lima tahun penjara," ujar Kak Seto. (Baca: LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak yang Terbengkalai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com