JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyampaikan, 16 persen pelaku tindak kekerasan seksual merupakan anak di bawah umur. Mereka rata-rata berusia di bawah 14 tahun.
Menurut Arist, apa yang dilakukan pelaku di bawah umur itu bukan karena ikut-ikutan.
Ia mengatakan bahwa pelaku memang sudah berhasrat dan berani melakukannya karena tindakan itu dilakukan secara bersama-sama.
Dalam pergaulan remaja, kata Arist, jarang ditemukan remaja yang melakukan kegiatan sendirian.
Remaja cenderung melakukan kegiatan bersama dengan teman atau kelompok lain yang dekat dengannya.
Besar kemungkinan, lanjut dia, pelaku berani melakukan kejahatan seksual apabila berkelompok karena merasa kesalahan itu akan ditanggung bersama.
(Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Anak, Keluarga dan Lingkungan Harus Lebih Berperan)
Belum lagi konsumsi narkoba atau muatan pornografi yang dinilainya menjadikan anak di bawah umur sulit mengendalikan diri.
"Semakin dia bergerombol, semakin dia mengkonsumsi apa yang dia lihat, semakin ada inisiatif. Apalagi kalau dia mengkonsumi narkoba atau pornografi secara bersama-sama, kontrol dirinya hilang. Dia menganggap bahwa dengan berkolompok, dia share terhadap kesalahannya," ujar Arist di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2016).
Selain itu, menurut dia, ada faktor ekonomi yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual.
Ia mengatakan, pemerkosaan secara berkelompok cukup sering ditemukan di pedesaan.
Rata-rata pelaku adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan sehingga mendiskusikan kegiatan yang bisa dikerjakan bersama dengan kelompoknya.
"Untuk gengrape, kalau dilihat secara geografis, sebarannya berada di desa-desa. Kalau tidak ada aktivitas, mereka akan bergerombol dan mendiskusikan apa yang akan mereka konsumsi (lakukan), makanya kalau misalnya tidak punya pekerjaan, akan sulit untuk mengontrol diri," ujar Arist.
(Baca juga: Pendidikan Seksualitas Bantu Anak Mampu Menolak Kekerasan)
Salah kasus yang menyita perhatiannya adalah pemerkosaan terhadap Yn (14), seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pemerkosaan di Bengkulu itu terjadi pada pertengahan April 2016. Yn diperkosa 14 pemuda saat ia pulang sekolah.
Semua pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan bejat itu. Rata-rata pelaku juga masih di bawah umur. (Baca juga: Kini Kampung Yn Mulai Terang Benderang)