JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh mantan anggota DPR RI Ivan Haz kembali digelar, Rabu (22/6/2016).
Dalam sidang tersebut, hakim kembali mencecar Ivan tentang penganiayaan yang dilakukannya terhadap T (21), pembantu rumah tangga Ivan.
Hakim sempat menananyakan, usai T kabur dari apartemen pada 30 September 2015, apakah Ivan berupaya untuk mengejarnya atau tidak.
Ivan pun mengaku ia tidak mencari keberadaan T. Baru setelah T didampingi LBH APIK melapor ke Polda Metro Jaya, Ivan mulai mencari wanita itu.
(Baca juga: Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri)
Melalui perwakilannya, Ivan menyambangi kediaman T di Brebes, Jawa Tengah untuk memberikan sejumlah kompensasi.
"Hasil pembicaraan itu keluarganya sendiri sudah mau, tetapi bingung. Katanya 'Saya mau saja Pak, cuma bingung bagaimana ngambil T dari sananya'. Saya enggak tahu apakah dari sananya itu LBH. Padahal saya sampai minta tolong sama lurah di sana," ujar Ivan dalam persidangan.
Hakim pun sempat mengingatkan Ivan bahwa keberadaan T saat ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan LPSK ini diberikan atas dasar kekhawatiran bahwa Ivan akan lolos dari jeratan pidananya apabila dapat menjangkau T.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Ivan masih ingin meminta maaf kepada T dan memberikan uang kompensasi untuk T dan keluarganya.
Permintaan maaf akan dilakukan Ivan agar dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Ya ini kan restorative justice, kami hanya mendorong saja, kalau prosesnya nanti itu kan sudah ada SOP-nya di LPSK. Kita lihat saja nanti," kata Firman usai persidangan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, upaya damai yang dilakukan oleh Ivan memang bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan jaksa.
Namun, menurut dia, hal ini bukan berarti Ivan dapat bebas dari ancaman pidananya.
Sejauh ini, menurut Semendawai, LPSK belum mendapat permintaan resmi untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Ia mengatakan, kewenangan untuk mengatur upaya damai tersebut ada pada kuasa hukum masing-masing.
"Perlindungan korban dipastikan, urusan negosiasi dan pemenuhan hak-hak korban itu diatur advokatnya nanti," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2016).
Hal yang dapat dilakukan oleh Ivan adalah meminta maaf kepada T serta membayar restitusi atau uang pengganti atas kerugian yang dialami korban.
(Baca juga: Ini Kronologi Kekerasan yang Dilakukan Ivan Haz hingga Dilaporkan ke Polda Metro)
Semendawai mengatakan, dalam dunia hukum pidana, sebenarnya tidak dikenal restitusi atau ganti rugi seperti dalam hukum perdata.
Namun, menurut dia, restitusi kini dianjurkan sebagai itikad baik dari pelaku kejahatan untuk memulihkan korban dan keluarganya pasca-tindak kejahatan.
"Tapi harus dipastikan juga misalnya, minta maafnya tulus atau tidak, dilihat restitusinya dibayarkan atau tidak. Jangan sampai hukuman sudah diringankan kemudian restitusi tidak dibayarkan. Ini kan ingkar janji dan malah merugikan," ujar Semendawai.