BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, tersangka pembuat vaksin palsu, digerebek penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (22/6/2016) malam.
Keduanya digerebek di rumah mereka, Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Salah satu tetangga pasutri itu, Waldiyono (41), mengaku sempat melihat keramaian yang terjadi di rumah tersangka saat penggerebekan. Dia mengira, Hidayat dan Rita tengah mengadakan acara buka puasa bersama di rumahnya.
"Saya pulang dari kantor setengah 11 (22.30). Kirain buka bersama, banyak sekuriti. Soalnya sebelumnya ada buka bersama," ujar Waldiyono kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016).
Namun, dia kemudian tahu bahwa pasutri tersebut digerebek penyidik. Waldiyono bahkan menyebut penyidik sempat salah menggerebek rumah orang lain.
"Enggak tahunya lagi digerebek. Tadinya sempat salah gerebek karena namanya sama, Rita juga," kata dia.
Tetangga lainnya, Asep Nurhadi (44), tak menyangka pasutri itu melakukan tindak kejahatan dengan memproduksi vaksin palsu untuk anak-anak dan balita. Sebab, keduanya dikenal sebagai orang yang baik.
"Kelihatannya sih baik, enggak nyangka kejadian kayak gini," ucap Asep.
Kini, rumah pasutri yang digunakan untuk membuat vaksin palsu itu tampak kosong, tidak ada satu pun orang yang menghuni rumah tersebut. Saat digerebek, penyidik menemukan ribuan botol vaksin di dalam rumah tersebut.