JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyebut ada peran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam pembelian lahan Cengkareng Barat pada APBD DKI Jakarta 2015.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta sebelumnya menemukan indikasi kerugian negara atas pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sebab, Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik sendiri sebesar Rp 648 miliar pada 13 November 2015.
"Yang harus disayangkan juga ada keteledoran Gubernur dalam masalah ini," kata Prabowo saat dihubungi, Selasa (28/6/2016).
Adapun keteledoran yang dimaksud adalah sikap Basuki atau Ahok yang seharusnya tidak sekadar memberi disposisi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI terkait. Melainkan, memperingatkan SKPD agar meneliti status lahan yang akan dibeli.
"Dalam disposisi itu, seharusnya Ahok menitikberatkan anak buahnya untuk meneliti dengan cermat status lahan tersebut. Bukan hanya gencar disposisi untuk melakukan pengadaan lahan sebanyak-banyaknya saja," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta tersebut.
Lahan untuk pembangunan rusun tersebut seluas 4,6 hektar. Lahan itu merupakan kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI dan dibeli dengan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) wilayah itu Rp 6,2 juta.
Di sisi lain, Ahok menduga terdapat masalah gratifikasi Rp 10 miliar yang telah dilaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dahulu.