Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Hakim atas Semua Eksepsi Jessica

Kompas.com - 29/06/2016, 08:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan sela atas kasus Jessica Kumala Wongso, Selas (28/6/2016). Putusan itu sekaligus jawaban dari semua eksepsi Jessica terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam putusan sela itu, hakim memberikan jawaban menolak semua eksepsi Jessica.

"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis Hakim memiliki alasan tersendiri dalam penolakan eksepsi Jessica. Menurut majelis hakim, JPU telah menguraikan dengan jelas dan cermat semua unsur delik dalam pasal pidana yang ditentukan.

Jessica didakwa pasal 340 KUHP. Dalam dakwan jaksa, juga sudah diuraikan cara kematian Mirna yang menurut penuntut umum karena meminum sianida yang dimaksudkan terdakwa ke dalam kopi yang sudah dipersiapkan terdakwa untuk diminum Mirna.

Pertimbangan lainnya adalah penggambaran penuntut umum tentang pembunuhan berencana Jessica terhadap Mirna. Dalam dakwaan, Jessica melakukan perbuatannya dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna.

Selanjutmya keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia. Jessica datang terlebih dahulu ke kafe dan memesan kopi untuk Mirna. Jessica juga memasukan natrium sianida dalam minuman tersebut.

Setelah Mirna datang ke restoran, Mirna meminum dan langsung meninggal dunia.

"Menimbang bahwa uraian tersebut di atas telah menggambarkan cara tindak pidana dikakukan yang mengikuti tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan dengan suatu cara tindak pidana," tegas Kisworo.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penguraian cara tinsak pidana, penuntut umum dalam surat dakwaan juga telah menguraikan dengan cermat jelas dan lengkap tentang keadaan-keadaan tindak pidana yang didakwa pada Jessica.

Eksepsi, tambah hakim, merupakan tangkisan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan, akan tetapi ditujukan pada cacat formal dan melekat pada surat dakwaan.

"Menimbang bahwa dengan demikian keberatan selebihnya yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dipertimbangkan karena sudah menyangkut pokok perkara selama proses persidangan," tegas Kisworo.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan menyatakan berkas perkara Jessica kembali dilanjutkan. (Baca: Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding)

Kompas TVMajelis Hakim Tolak Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com