Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Hakim atas Semua Eksepsi Jessica

Kompas.com - 29/06/2016, 08:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan sela atas kasus Jessica Kumala Wongso, Selas (28/6/2016). Putusan itu sekaligus jawaban dari semua eksepsi Jessica terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam putusan sela itu, hakim memberikan jawaban menolak semua eksepsi Jessica.

"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis Hakim memiliki alasan tersendiri dalam penolakan eksepsi Jessica. Menurut majelis hakim, JPU telah menguraikan dengan jelas dan cermat semua unsur delik dalam pasal pidana yang ditentukan.

Jessica didakwa pasal 340 KUHP. Dalam dakwan jaksa, juga sudah diuraikan cara kematian Mirna yang menurut penuntut umum karena meminum sianida yang dimaksudkan terdakwa ke dalam kopi yang sudah dipersiapkan terdakwa untuk diminum Mirna.

Pertimbangan lainnya adalah penggambaran penuntut umum tentang pembunuhan berencana Jessica terhadap Mirna. Dalam dakwaan, Jessica melakukan perbuatannya dengan cara terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Mirna.

Selanjutmya keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia. Jessica datang terlebih dahulu ke kafe dan memesan kopi untuk Mirna. Jessica juga memasukan natrium sianida dalam minuman tersebut.

Setelah Mirna datang ke restoran, Mirna meminum dan langsung meninggal dunia.

"Menimbang bahwa uraian tersebut di atas telah menggambarkan cara tindak pidana dikakukan yang mengikuti tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan dengan suatu cara tindak pidana," tegas Kisworo.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penguraian cara tinsak pidana, penuntut umum dalam surat dakwaan juga telah menguraikan dengan cermat jelas dan lengkap tentang keadaan-keadaan tindak pidana yang didakwa pada Jessica.

Eksepsi, tambah hakim, merupakan tangkisan yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan, akan tetapi ditujukan pada cacat formal dan melekat pada surat dakwaan.

"Menimbang bahwa dengan demikian keberatan selebihnya yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dipertimbangkan karena sudah menyangkut pokok perkara selama proses persidangan," tegas Kisworo.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan menyatakan berkas perkara Jessica kembali dilanjutkan. (Baca: Eksepsi Ditolak, Jessica Ajukan Banding)

Kompas TVMajelis Hakim Tolak Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com