JAKARTA, KOMPAS.com - Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin percaya bahwa majelis hakim tidak akan menghentikan kasus pembunuhan oleh Jessica Kumala Wongso di tengah jalan.
Pernyataan Darmawan secara implisit percaya bahwa hakim akan menolak eksepsi dari penasihat hukum Jessica.
"Hakim sudah melihat, kasus ini tidak bisa dipotong di tengah jalan," kata Darmawan kepada media di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Pasalnya, lanjut Darmawan, bukti dan fakta dalam kasus pembunuhan oleh Jessica kepada Mirna adanya di akhir persidangan. Bukti itu dihidupkan kembali oleh para ahli yang akan memberikan kesaksian di persidangan.
Ia pun yakin majelis hakim akan menolak eksepsi penasihat hukum Jessica.
"Hakim itu kepanjangan tangan tuhan. Dia tinggal buktikan hati nurani dan fakta. Fakta udah jelas. Tinggal hati nurani," tegas Darmawan.
Hari ini merupakan putusan sela kasus Jessica Kumala Wongso. Putusan sela diperlukan sebelum hakim memasuki pokok perkara.
JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada temannya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. (Baca: Sanggahan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Jessica )