JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), kuasa hukum Jessica meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya.
Pembelaan itu untuk menanggapi tanggapan jaksa atas eksepsi Jessica yang disampaikan pada sidang perdananya pekan lalu. Namun, permintaan pihak Jessica mendapat keberatan dari jaksa hingga kemudian majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.
"Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan setelah majelis bermusyawarah, kami memutuskan tidak menyetujui permintaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di tengah persidangan.
Jessica merupakan tersangka tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna, yang merupakan teman Jessica, meninggal dunia setelah minum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grand Indonesia pada 6 Januari lalu.
Dalam tanggapannya, jaksa menolak seluruh eksepsi Jessica dan menilai kuasa hukum Jessica telah keliru dalam menyampaikan materi eksepsinya.
Sesaat setelah jaksa menanggapi eksepsi Jessica, tim kuasa hukum Jessica langsung meminta waktu untuk menyampaikan pernyataan menanggapi apa yang telah jaksa ungkapkan.
Pertimbangan majelis hakim menolak permintaan tersebut adalah karena berdasarkan KUHAP, terdakwa tidak perlu menyampaikan pembelaan atau keberatan lagi setelah jaksa menanggapi eksepsi terdakwa.
Secara terpisah, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyayangkan permintaan pihaknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut dia, terdakwa masih berhak untuk menyampaikan pembelaan atau keberatannya.
"Prinsip umum selalu terdakwa itu terakhir dalam menanggapi, tapi kami menghormati putusan hakim. Padahal kami hanya mau menyampaikan sebenarnya dari uraian tanggapan jaksa, mereka setuju dengan pandangan kami," kata Otto.
Sidang terhadap Jessica akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda putusan sela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.