JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan mengadili terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), telah usai pukul 11.15 WIB. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan itu berujung pada penolakan jaksa terhadap seluruh eksepsi kuasa hukum Jessica.
"Menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dalam sejumlah doktrin hukum, racun sudah termasuk dalam unsur pembunuhan berencana sehingga tidak perlu diuraikan lagi," kata salah satu jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Jessica, Selasa pagi.
Salah satu poin eksepsi Jessica adalah mengenai tidak adanya uraian tentang asal-usul zat natrium sianida yang disebut jaksa dipakai oleh Jessica untuk membunuh Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Selain itu, juga tidak ada uraian tentang bagaimana Jessica membawa natrium sianida, menuangkannya ke dalam kopi vietnam milik Mirna, dan berbentuk apa natrium sianida yang dimaksud.
Menurut tim jaksa penuntut umum, ketika materi dakwaan dibacakan pada persidangan pekan lalu, Jessica juga menyatakan telah mengerti isi dakwaan. Dengan begitu, tim jaksa penuntut umum menganggap materi dakwaan yang mereka susun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kesalahan atau kekeliruan, sebagaimana yang dinilai oleh kuasa hukum Jessica.
"Dari hal tersebut, kami berkesimpulan agar majelis hakim bersedia menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan perkara ini karena kuasa hukum keliru dan sepotong-sepotong dalam memahami materi dakwaan," tutur Ardito.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica mempersoalkan adanya missing link dalam uraian materi dakwaan jaksa. Missing link yang dimaksud adalah soal bagaimana zat natrium sianida yang disebut sebagai penyebab kematian Mirna diletakkan ke dalam kopi milik Mirna.
Jaksa tidak menjelaskan dari mana sianida itu dibawa oleh Jessica, kapan Jessica menaruh sianida yang dimaksud, dan dalam bentuk apa sianida itu ditaruh ke dalam kopi.
"Penuntut umum menyatakan Jessica kemudian menaruh sianida ke dalam kopi tanpa menjelaskan dari mana, kapan, dan bagaimana sianida itu ditaruh. Apakah di kantong celananya, apakah di tasnya, apakah di perutnya? Itu tidak dijelaskan penuntut umum. Sekonyong-konyong penuntut umum menyatakan Jessica menaruh sianida ke kopi Mirna," tutur salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Kalaupun Jessica dikatakan benar memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi milik Mirna, kata Otto, hal tersebut juga belum dipastikan apakah yang dimasukkan Jessica ke alam gelas kopi Mirna itu sianida atau bukan. Otto menyebutkan, bisa saja itu gula atau hal lainnya.
Namun, Jessica dipastikan tidak memasukkan apa pun ke dalam kopi vietnam yang dia pesan untuk Mirna dan tidak ada bukti, baik saksi maupun rekaman CCTV yang melihat Jessica melakukan hal tersebut.