Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Jessica dan Sebut Penasihat Hukum Keliru

Kompas.com - 21/06/2016, 11:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Sidang lanjutan mengadili terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), telah usai pukul 11.15 WIB. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan itu berujung pada penolakan jaksa terhadap seluruh eksepsi kuasa hukum Jessica.

"Menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dalam sejumlah doktrin hukum, racun sudah termasuk dalam unsur pembunuhan berencana sehingga tidak perlu diuraikan lagi," kata salah satu jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Jessica, Selasa pagi.

Salah satu poin eksepsi Jessica adalah mengenai tidak adanya uraian tentang asal-usul zat natrium sianida yang disebut jaksa dipakai oleh Jessica untuk membunuh Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.

Selain itu, juga tidak ada uraian tentang bagaimana Jessica membawa natrium sianida, menuangkannya ke dalam kopi vietnam milik Mirna, dan berbentuk apa natrium sianida yang dimaksud.

Menurut tim jaksa penuntut umum, ketika materi dakwaan dibacakan pada persidangan pekan lalu, Jessica juga menyatakan telah mengerti isi dakwaan. Dengan begitu, tim jaksa penuntut umum menganggap materi dakwaan yang mereka susun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kesalahan atau kekeliruan, sebagaimana yang dinilai oleh kuasa hukum Jessica.

"Dari hal tersebut, kami berkesimpulan agar majelis hakim bersedia menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan perkara ini karena kuasa hukum keliru dan sepotong-sepotong dalam memahami materi dakwaan," tutur Ardito.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica mempersoalkan adanya missing link dalam uraian materi dakwaan jaksa. Missing link yang dimaksud adalah soal bagaimana zat natrium sianida yang disebut sebagai penyebab kematian Mirna diletakkan ke dalam kopi milik Mirna.

Jaksa tidak menjelaskan dari mana sianida itu dibawa oleh Jessica, kapan Jessica menaruh sianida yang dimaksud, dan dalam bentuk apa sianida itu ditaruh ke dalam kopi.

"Penuntut umum menyatakan Jessica kemudian menaruh sianida ke dalam kopi tanpa menjelaskan dari mana, kapan, dan bagaimana sianida itu ditaruh. Apakah di kantong celananya, apakah di tasnya, apakah di perutnya? Itu tidak dijelaskan penuntut umum. Sekonyong-konyong penuntut umum menyatakan Jessica menaruh sianida ke kopi Mirna," tutur salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Kalaupun Jessica dikatakan benar memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi milik Mirna, kata Otto, hal tersebut juga belum dipastikan apakah yang dimasukkan Jessica ke alam gelas kopi Mirna itu sianida atau bukan. Otto menyebutkan, bisa saja itu gula atau hal lainnya.

Namun, Jessica dipastikan tidak memasukkan apa pun ke dalam kopi vietnam yang dia pesan untuk Mirna dan tidak ada bukti, baik saksi maupun rekaman CCTV yang melihat Jessica melakukan hal tersebut.

Kompas TV Jaksa: Jessica Susun "Paper Bag" agar Tak Terlihat Taruh Racun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com