JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempersilakan kliennya dihukum bila terbukti bersalah. Namun, pembuktian kesalahan itu harus dilakukan di persidangan.
"Kalau Jessica salah, silakan dihukum. Tapi kalau dia tidak salah, bebaskan dia," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurut Otto, dalam perkara ini, ia tak ingin ada perlombaaan mencari kemenangan. Pasalnya, baik dari jaksa dan dirinya memiliki pemahaman sendiri. Otto mengungkapkan hanya ingin mencari kebenaran dalam persidangan.
"Beban pembuktian bukan di tangan Jessica, tapi di jaksa," kata Otto.
Jaksa dinilai harus membuktikan dakwaan yang dibuat. Sementara Jessica dalam posisi bertahan, bukan membuktikan.
Dewan Pembina Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai ada kesalahan cara berpikir dari jaksa. Sehingga dalam dakwaan pun terlihat keliru dan dangkal.
"Sata tidak lihat adanya bukti langsung atau direct evidence terhadap perbuatan Jessica," ucap Otto.
JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.