JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku punya bukti baru untuk menyanggah dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Jaksa mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Menurut ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, bukti baru tersebut didatangkan dari Australia dan berkaitan dengan tudingan mengenai adanya catatan kriminal Jessica di Australia.
"Mengenai criminal record Jessica, dari lawyer Jessica di Australia, ternyata tidak ada criminal record Jessica di Australia," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
(Baca juga: "Kalau Jessica Salah, Silakan Dihukum")
Berdasarkan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Jessica terlibat peristiwa hukum yang ditangani pihak kepolisian di Australia.
Peristiwa itu terjadi setelah Jessica putus dengan pacarnya. Peristiwa hukum itulah yang disebut-sebut sebagai bagian dari alasan Jessica membunuh Mirna.
Otto menambahkan, Jessica memang pernah dipanggil oleh pihak Australia dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Ketika itu, ia menabrak tembok di Australia.
"Kalau tabrak tembok kan ada persidangan ganti rugi. Ini kan bukan criminal record, ada case, bukan kriminal," kata Otto.
(Baca juga: Keluarga Mirna Hadiri Persidangan Jessica)
Persidangan di Australia tersebut, lanjut dia, belum selesai karena Jessica pulang ke Indonesia. Otto menegaskan, peristiwa tersebut bukan catatan kriminal.
"Kalau criminal record, harus ada putusan hakim yang hukum Jessica. Catatan kepolisian bukan criminal record. Misal, Anda dilaporkan ke polisi, kan belum tentu kriminal," kata Otto.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP.
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.