JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Wayan Mirna Salihin Wongso menghadiri persidangan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Jessica merupakan terdakwa pembunuhan berencana Mirna.
Pantauan Kompas.com, keluarga Mirna yang hadir yakni Darmawa salihin (Mirna), Sendi Salihin (adik) dan suaminya, serta Arief Sumarko (suami Mirna).
Darmawan terlihat langsung dikerumuni media saat menginjakkan kaki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini kali kedua dia berada di persidangan terdakwa pembunuh anaknya.
"Tanggapan, enggak ada tanggapan. Tunggu aja eksespsinya, kan baru pemebelan," kata Darmawan di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Darmawan memilih menunggu fakta-fakta yang akan dibeberkan di persidangan.
JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.