Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bantah Penasihat Hukum Jessica soal Definisi Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 21/06/2016, 13:13 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinilai keliru mendefinisikan pembunuhan berencana. Menurut penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, pembunuhan berencana terdiri dari tiga tahapan, yakni persiapan, permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.

"Menurut penuntut umum adalah bukan merupakan gambaran dari suatu pembunuhan berencana dan merupakan suatu pendapat yang keliru serta menyesatkan," kata JPU, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Uraian pembunuhan berencana berdasarkan penuturan penasihat hukum Jessica dinilai menitikberatkan suatu pembunuhan berencana pada obyek atau alat untuk memberatkan tindak pidana. Sementara mengabaikan peran subyek atau pelaku tindak pidana.

Padahal, kata jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.

Anggapan jaksa didukung oleh doktrin dan teori hukum tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dulu untuk merampas nyawa orang lain.

"Sama sekali tidak mengharuskan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap obyek (racun), melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subyek (pelaku)," kata Ardito.

JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

Kompas TV Sidang Kedua, Jaksa Tanggapi Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com