JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai pernyataan tim jaksa penuntut umum (JPU) kontradiktif dengan menolak seluruh eksepsi Jessica namun di sisi lain mengakui materi eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya.
Tanggapan jaksa atas eksepsi Jessica dibacakan pada sidang lanjutan mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
"Kontradiktif apa yang dikatakan jaksa. Di satu sisi, mereka mengutip pendapat para ahli untuk menolak eksepsi kami, sementara pendapat para ahli itu sesuai dengan pandangan kami," kata Otto kepada Kompas.com.
Salah satu pendapat ahli yang disebut senada dengan isi materi eksepsi Jessica adalah tentang unsur pembunuhan berencana yang harus diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap.
Hal itu dianggap sesuai dengan keinginan pihak Jessica karena dalam eksepsinya, kuasa hukum meminta agar jaksa dapat menguraikan tentang zat natrium sianida sebagai penyebab meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Pihak Jessica sebelumnya memang meminta agar jaksa dapat menjelaskan bagaimana natrium sianida dibawa oleh Jessica, bagaimana zat tersebut ditaruh ke dalam kopi vietnam milik Mirna, dalam bentuk apa natrium sianida yang dimaksud, dan hal terkait lainnya.
Selain itu, pernyataan kontradiktif jaksa lainnya menurut Otto adalah mengenai tiga tahap pembunuhan berencana, yang meliputi persiapan, permulaan pelaksanaan, hingga tahap pelaksanaan.
Dengan mengakui adanya tiga tahap tersebut, maka jaksa dinilai mengakui juga bahwa hal tersebut harus dibuktikan untuk menguji apakah Jessica memang membunuh dengan racun atau tidak.
"Tidak dijelaskan dari mana sianida, bagaimana dibawanya, dimasukkan di mana, bagaimana memasukkannya. Ini semua kan tahap persiapan," tutur Otto.
Pada sidang lanjutan hari ini, jaksa menyatakan menolak seluruh eksepsi Jessica. Jaksa menilai, materi eksepsi Jessica keliru karena salah satunya tidak memperhatikan apa yang subjek lakukan, tetapi hanya fokus pada objek, yakni alat untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, ketika materi dakwaan dibacakan, Jessica juga dianggap telah memahami isi dakwaan untuk dirinya karena setelah dibacakan dan ditanyakan kepada Jessica, dia mengatakan mengerti materi dakwaan tersebut.
Eksepsi Jessica juga dinilai salah sasaran, dengan menyinggung soal natrium sianida yang merupakan aspek materiil atau pokok perkara. Seharusnya, aspek yang dimunculkan dalam eksepsi adalah aspek formil yang meliputi dakwaan serta pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa. (Baca: JPU: Ada Perbedaan Kepentingan Jaksa dan Penasihat Hukum Jessica)