JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Jessica Kumala Wongso. Permintaan ini setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata JPU Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa sendiri menolak eksepsi dari penasihat hukum Jessica. Eksepsi, kata Ardito tidak berdasar hukum dan patut ditolak. Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa surat dakwaan Jessica dapat dijadikan dasar pemeriksaan.
"Kemudian menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," tegas Ardito.
JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. (Baca: Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Jessica dan Sebut Penasihat Hukum Keliru)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.