JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, menilai uraian dakwaan kasus tersebut sudah disampaikan dengan lengkap di hadapan majelis hakim pada sidang perdana mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Hal ini sekaligus untuk menanggapi pernyataan kuasa hakim Jessica yang menganggap uraian dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur karena tidak menjelaskan bagaimana Jessica mendapatkan hingga menaruh sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna.
"Menurut kami, itu sudah merupakan uraian. Sudah disampaikan. Soal pembuktian kan lebih detail, itu teknik kami nanti di persidangan," kata Ardito kepada Kompas.com, usai persidangan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai adanya missing link yang tidak membuktikan Jessica yang menaruh sianida ke es kopi vietnam Mirna, tidak ditanggapi oleh Ardito. Menurut dia, tanggapan utuh dari jaksa penuntut umum akan disampaikan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa (21/6/2016) mendatang.
Pada sidang berikutnya, jaksa akan menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari pihak Jessica terhadap dakwaan yang disampaikan ketika sidang dimulai. Missing link yang dimaksud pihak Jessica adalah soal bagaimana zat natrium sianida yang disebut sebagai penyebab kematian Mirna, diletakkan ke dalam kopi milik Mirna.
Jaksa tidak menjelaskan, dari mana sianida itu dibawa oleh Jessica, kapan Jessica menaruh sianida yang dimaksud, dan dalam bentuk apa sianida itu ditaruh ke dalam kopi. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Ragukan Hasil Visum Jenazah Mirna)
"Penuntut umum menyatakan Jessica kemudian menaruh sianida ke dalam kopi tanpa menjelaskan dari mana, kapan, dan bagaimana sianida itu ditaruh. Apakah di kantong celananya, apakah di tasnya, apakah di perutnya? Itu tidak dijelaskan penuntut umum. Sekonyong-konyong penuntut umum menyatakan Jessica menaruh sianida ke kopi Mirna," tutur Otto Hasibuan selaku salah satu kuasa hukum Jessica, secara terpisah. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Nilai Ada "Missing Link" dalam Uraian Pembunuhan Mirna)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.