JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam eksepsinya menyatakan ada missing link atau penjelasan yang hilang dari uraian kronologi pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal itu diungkapkan dalam sidang perdana Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi tadi.
"Jika memang Jessica didakwa pembunuhan berencana, penuntut umum harus memaparkan fakta-fakta perencanaan secara jelas, cermat, dan tepat. Sedangkan di sini, ada uraian yang melompat atau missing link yang menggambarkan putusnya fakta-fakta itu satu sama lain, sehingga uraian menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan kabur," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat membacakan materi eksepsi.
Missing link yang dimaksud di sini adalah soal bagaimana zat natrium sianida yang disebut sebagai penyebab kematian Mirna, diletakkan ke dalam kopi milik Mirna. Jaksa tidak menjelaskan, dari mana sianida itu dibawa oleh Jessica, kapan Jessica menaruh sianida yang dimaksud, dan dalam bentuk apa sianida itu ditaruh ke dalam kopi.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan Jessica kemudian menaruh sianida ke dalam kopi tanpa menjelaskan dari mana, kapan, dan bagaimana sianida itu ditaruh. Apakah di kantong celananya, apakah di tasnya, apakah di perutnya? Itu tidak dijelaskan penuntut umum. Sekonyong-konyong penuntut umum menyatakan Jessica menaruh sianida ke kopi Mirna," tutur Otto.
Jika Jessica pun dikatakan benar ada memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi milik Mirna, juga belum bisa dipastikan begitu saja apakah itu sianida atau tidak. Otto menyebutkan, bisa saja itu gula atau hal lainnya.
Namun, Jessica dipastikan tidak memasukkan apapun ke dalam kopi vietnam yang dia pesan untuk Mirna dan tidak ada bukti, baik saksi maupun rekaman CCTV yang melihat Jessica melakukan hal tersebut. (Baca: Mencari "Missing Link" Kasus Kematian Mirna)