Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica: Sebenarnya Tanggapan Jaksa Dukung Eksepsi Kami

Kompas.com - 21/06/2016, 14:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Otto Hasibuan, menilai tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi mereka justru sesuai dengan materi eksepsi yang mereka sampaikan pada sidang perdana pengadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.

Jessica merupakan tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia pada 6 Januari lalu. Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa kopi tersebut mengandung racun sianida.

Otto mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna itu,  Selasa (21/6/2016).

"Kalau diperhatikan dengan cermat, sebenarnya tanggapan jaksa itu sudah mengakui dan mendukung eksepsi yang kami lakukan. Mereka kan mengutip beberapa pakar hukum, dikutip semua, di mana menyatakan bahwa harus menguraikan fakta dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Otto kepada Kompas.com.

Tim JPU dalam menanggapi eksepsi Jessica memaparkan bahwa unsur pembunuhan berencana harus dijelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Pengertian tiga hal tersebut didasarkan pada sejumlah referensi, termasuk buku dari para ahli hukum hingga buku terbitan Kejaksaan Agung. 

"Itu jelas dikutip oleh dia. Itu justru yang kami persoalkan, kenapa dalam dakwaannya, tidak menguraikan fakta-fakta itu dengan jelas. Tidak disebutkan dari mana sianida, bagaimana dibawanya, dimasukkan di mana. Itu semua kan tahap persiapan," kata Otto.

Dalam menanggapi eksepsi Jessica, JPU beranggapan tidak perlu ada uraian tentang obyek atau alat untuk melakukan tindak pidana, seperti yang disebutkan kuasa hukum Jessica dalam eksepsinya.

Hal yang disoroti adalah uraian terhadap subyek atau pelaku tindak pidana, dalam hal ini Jessica yang dituduh melakukan pembunuhan berencana melalui keputusannya yang dipertimbangkan dengan tenang dan dipikirkan dalam waktu yang cukup lama.

Kompas TVSidang Kedua, Jaksa Tanggapi Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com