JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Otto Hasibuan, menilai tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi mereka justru sesuai dengan materi eksepsi yang mereka sampaikan pada sidang perdana pengadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.
Jessica merupakan tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia pada 6 Januari lalu. Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa kopi tersebut mengandung racun sianida.
Otto mengungkapkan hal tersebut seusai menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna itu, Selasa (21/6/2016).
"Kalau diperhatikan dengan cermat, sebenarnya tanggapan jaksa itu sudah mengakui dan mendukung eksepsi yang kami lakukan. Mereka kan mengutip beberapa pakar hukum, dikutip semua, di mana menyatakan bahwa harus menguraikan fakta dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Otto kepada Kompas.com.
Tim JPU dalam menanggapi eksepsi Jessica memaparkan bahwa unsur pembunuhan berencana harus dijelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Pengertian tiga hal tersebut didasarkan pada sejumlah referensi, termasuk buku dari para ahli hukum hingga buku terbitan Kejaksaan Agung.
"Itu jelas dikutip oleh dia. Itu justru yang kami persoalkan, kenapa dalam dakwaannya, tidak menguraikan fakta-fakta itu dengan jelas. Tidak disebutkan dari mana sianida, bagaimana dibawanya, dimasukkan di mana. Itu semua kan tahap persiapan," kata Otto.
Dalam menanggapi eksepsi Jessica, JPU beranggapan tidak perlu ada uraian tentang obyek atau alat untuk melakukan tindak pidana, seperti yang disebutkan kuasa hukum Jessica dalam eksepsinya.
Hal yang disoroti adalah uraian terhadap subyek atau pelaku tindak pidana, dalam hal ini Jessica yang dituduh melakukan pembunuhan berencana melalui keputusannya yang dipertimbangkan dengan tenang dan dipikirkan dalam waktu yang cukup lama.