JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso siap mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Salah satu penasihat hukum, Yudi Wibowo Sukinto, menegaskan tak ada persiapan khusus.
"Kami hanya mendengarkan daripada putusan sela hakim. Ditolak atau diterima biasa," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa.
Bila eksepsi penasihat hukum ditolak, maka jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan dakwaan pembunuhan berencana oleh Jessica. Yudi menambahkan, ia tak akan berusaha membuktikan pembunuhan berencana Jessica. Tugas dari tim penasihat hukum yakni membela Jessica.
"Tugas jaksa sekarang itu buktikan skenario dan planning yang dimaksud pembunuhan berencana," ucap Yudi.
JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.