Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanggahan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Jessica

Kompas.com - 22/06/2016, 11:13 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menyanggah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam tanggapan jaksa atas eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) itu, JPU menyanggah argumen kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan pada alat atau obyek pembunuhan.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Optimistis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim)

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menekankan soal alat pembunuhan atau racun yang menurut dakwaan digunakan Jessica untuk membunuh Mirna.

Menurut tim kuasa hukum Jessica, pembunuhan berencana terdiri dari tiga tahapan, yakni persiapan, permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.

Ketiga tahapan itu, menurut kuasa hukum Jessica, berkutat pada asal muasal racun sianida yang dianggap sebagai alat pembunuhan.

Sementara itu, jaksa menilai argumen tim kuasa hukum Jessica itu mengabaikan peran subyek atau pelaku tindak pidana.

Peran subyek, kata jaksa, penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.

Jaksa pun menyertakan doktrin dan teori hukum mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tanggapannya. 

Menurut jaksa, berdasarkan pasal tersebut, tidak harus ada penguraian tiga tahapan itu terhadap obyek dalam surat dakwaan.

"Melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subyek (pelaku)," kata Jaksa Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica: James Bond Saja kalau Mau Bunuh Orang, CCTV Dimatikan)

Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa pembunuhan dengan alat racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana. Kepastian ini juga sudah diakui dalam doktrin hukum.

"Pembunuhan dengan menggunakan alat berupa racun, berdasarkan praktik peradilan dan doktrin hukum, secara umum telah diterima dan dianggap pembunuhan berencana," kata Ardito.

Jaksa menilai, anggapan terjadinya pembunuhan berencana itu dimungkinkan tanpa harus membuktikan lebih lanjut mengenai dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun, bagaimana pelaku mendapatkan racun, serta tempat penyimpanan racun.

Menurut Ardito, hal tersebut sudah masuk dalam ketentuan Pasal 184 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Baca juga: Pekan Depan, Majelis Hakim Beri Putusan Sela Kasus Jessica)

Halaman:


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com