Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Majelis Hakim Beri Putusan Sela Kasus Jessica

Kompas.com - 21/06/2016, 15:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Majelis hakim akan memberikan putusan sela terkait eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada pekan depan, Selasa (28/6/2016). Putusan itu diambil setelah permintaan penasihat hukum Jessica untuk memberikan tanggapan jaksa ditolak Ketua Majelis Hakim Kisworo.

"Persidangan akan ditunda dan akan ditetapkan hari Selasa, 28 Juni 2016. Jaksa diminta hadirkan terdakwa," kata Kisworo di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Kisworo menambahkan, majelis hakim telah bermusyawarah setelah permintaan penasihat hukum menanggapi jaksa. Permintaan penasihat hukum ditolak karena tidak sesuai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga, ketika sudah jelas dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah penuntut umum menyampaikan pendapatnya, maka majelis akan memberikan putusan sela. Maka dari itu, permintaan untuk menanggapi, majelis tak kabulkan," kata Kisworo.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito juga menolak permintaan penasihat hukum Jessica untuk menanggapi replik. Pasalnya, tanggapan penasihat hukum tak diatur dalam aturan hukum acara pidana di Indonesia.

Sebelumnya, sidang lanjutan mengadili Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan itu berujung pada penolakan jaksa terhadap seluruh eksepsi kuasa hukum Jessica.

JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

Kompas TV Sidang Kedua, Jaksa Tanggapi Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com