Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Optimistis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

Kompas.com - 21/06/2016, 16:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakin eksepsi atau nota keberatannya diterima oleh majelis hakim. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, Selasa (21/6/2016).

"Kami optimis eksepsi kami diterima majelis hakim. Kalau diterima, berarti perkaranya tidak dilanjutkan, kan. Kita lihat saja sama-sama pada sidang pekan depan, bagaimana putusan sela majelis hakim," kata Otto kepada Kompas.com, usai sidang.

Pihak Jessica menyampaikan nota keberatan sebanyak 14 halaman pada sidang perdananya, pekan lalu. Poin eksepsi Jessica di antaranya menyinggung tentang dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang unsur pembunuhan berencana yang dimaksud. Bahkan, pihak Jessica menilai tidak ada uraian yang menyeluruh tentang bagaimana sianida awalnya dibawa, kemudian dimasukkan ke gelas kopi vietnam Mirna, hingga bentuk sianida itu sendiri.

Selain itu, kuasa hukum Jessica juga menyebutkan fakta lainnya yang meringankan Jessica, yakni tidak ada dokumentasi atau siapapun yang bersaksi melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.

Uraian tentang poin dakwaan itu turut diminta untuk dijelaskan oleh kuasa hukum. Adapun penjelasan tentang hal-hal tersebut telah dituangkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan hari ini. (Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica)

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika materi dakwaan dibacakan pada persidangan pekan lalu, Jessica menyatakan telah mengerti isi dakwaan. Dengan begitu, tim JPU menganggap materi dakwaan yang mereka susun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kesalahan atau kekeliruan, sebagaimana yang dinilai oleh kuasa hukum Jessica.

Kemudian, jaksa juga menuturkan eksepsi seharusnya ditujukan pada aspek formil yang berkaitan dengan dakwaan serta pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa, dalam hal ini pasal pidana. (Baca: Pekan Depan, Majelis Hakim Beri Putusan Sela Kasus Jessica)

Sedangkan materi eksepsi pihak Jessica telah masuk pada pokok perkara, dengan turut menyertakan tentang zat natrium sianida yang disebut jaksa sebagai penyebab kematian Mirna.

Jaksa pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Jessica. Sidang mengadili Jessica akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda putusan sela.

Kompas TV Sidang Kedua, Jaksa Tanggapi Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertengkar dengan Istri Ketiga, Pengemudi Ojol di Cilincing Panjat Sutet untuk Percobaan Bunuh Diri

Bertengkar dengan Istri Ketiga, Pengemudi Ojol di Cilincing Panjat Sutet untuk Percobaan Bunuh Diri

Megapolitan
Permukiman Lembap dan Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus Rawan Terkena Penyakit

Permukiman Lembap dan Minim Sinar Matahari, Warga Gang Venus Rawan Terkena Penyakit

Megapolitan
Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Aturan Baru PBB di Jakarta: Bebas Pajak Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Megapolitan
PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta meski Jokowi Disebut Tak Setuju

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta meski Jokowi Disebut Tak Setuju

Megapolitan
Pastikan Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai Ciliwung, Pengelola Masjid Istiqlal: Tak Setetes Darah Pun

Pastikan Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai Ciliwung, Pengelola Masjid Istiqlal: Tak Setetes Darah Pun

Megapolitan
Lampu Terus Menyala karena Minim Cahaya Matahari, Gang Venus Tambora Dinilai Rawan Kebakaran

Lampu Terus Menyala karena Minim Cahaya Matahari, Gang Venus Tambora Dinilai Rawan Kebakaran

Megapolitan
Dalam Sehari, 13 Ton Sampah Diangkut dari TPS Pasar Merdeka Bogor

Dalam Sehari, 13 Ton Sampah Diangkut dari TPS Pasar Merdeka Bogor

Megapolitan
Kecelakaan di Jalan Raya Bogor Depok, Penumpang Ojol Tewas

Kecelakaan di Jalan Raya Bogor Depok, Penumpang Ojol Tewas

Megapolitan
Masjid Istiqlal Bagikan Hewan Kurban ke 25.000 Penerima, Utamanya ke Rumah Tahfidz dan Anak Yatim

Masjid Istiqlal Bagikan Hewan Kurban ke 25.000 Penerima, Utamanya ke Rumah Tahfidz dan Anak Yatim

Megapolitan
Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Megapolitan
Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Megapolitan
Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi 'Game Changer'

Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi "Game Changer"

Megapolitan
Rumah di Sunter Terbakar karena Gas Bocor, 2 Orang Terluka

Rumah di Sunter Terbakar karena Gas Bocor, 2 Orang Terluka

Megapolitan
Gang Venus Tambora Minim Cahaya Matahari, Potret Padatnya Permukiman di Jakarta

Gang Venus Tambora Minim Cahaya Matahari, Potret Padatnya Permukiman di Jakarta

Megapolitan
PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com