Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Berikan Putusan Sela Kasus Jessica Hari Ini

Kompas.com - 28/06/2016, 08:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberikan putusan sela terkait kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Selasa (28/6/2016). Putusan sela untuk menentukan soal eksepsi penasihat hukum Jessica terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa menaruh racun dalam es kopi vietnam Mirna dan mengakibatkan anak pertama dari Edi Dermawan Salihin itu meninggal setelah beberapa jam meminumnya.

Dalam surat dakwaan, pembunuhan direncanakan sejak Jessica di Australia. Pembunuhan dilatari sakit hati Jessica terhadap Mirna karena sempat disarani untuk putus dengan pacarnya di Australia. Hingga akhirnya Jessica merencanakan membunuh Mirna dengan menghubungi dan mengajak bertemu beberapa kali.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang putusan sela kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Pertemuan pun berlangsung di Cafe Olivier. Saat itu, Hani, teman dari keduanya pun ikut serta dalam pertemuan. Beruntung, Hani lolos dari maut meski sempat mencicipi es kopi Vietnam Mirna.

Menurut Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, dalam eksepsinya, dakwaan jaksa terlalu dangkal. Motif pembunuhan pun dinilai terlalu simpel. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Optimistis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim)

Selain itu, unsur pembunuhan berencana juga tak terpenuhi. Unsur itu seperti di mana sianida dibeli, ditaruh dan kapan ditempatkan ke es kopi vietnam yang diminum Mirna. Otto pun meminta Majelis Hakim menerima eksepsinya.

JPU kemudian menanggapi eksepsi penasihat hukum Jessica. Dalam tanggapannya, jaksa menilai uraian pembunuhan berencana dari penasihat hukum Jessica seolah-olah menitikberatkan suatu pembunuhan berencana pada objek atau alat untuk memberatkan tindak pidana.

Jaksa menilai definisi itu mengabaikan peran subjek atau pelaku tindak pidana. Peran subjek, kata jaksa, penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.

Anggapan jaksa didukung oleh doktrin dan teori hukum tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.

"Sama sekali tidak mengharuskan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap objek (racun), melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subjek (pelaku)," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). (Baca: Sanggahan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Jessica )

Lantas bagaimana hasilnya? Putusan sela hakim yang akan menentukan nasib eksepsi penasihat hukum Jessica dan jaksa. Putusan sela diperlukan sebelum hakim memeriksa pokok perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com