JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberikan putusan sela terkait kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Selasa (28/6/2016). Putusan sela untuk menentukan soal eksepsi penasihat hukum Jessica terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa menaruh racun dalam es kopi vietnam Mirna dan mengakibatkan anak pertama dari Edi Dermawan Salihin itu meninggal setelah beberapa jam meminumnya.
Dalam surat dakwaan, pembunuhan direncanakan sejak Jessica di Australia. Pembunuhan dilatari sakit hati Jessica terhadap Mirna karena sempat disarani untuk putus dengan pacarnya di Australia. Hingga akhirnya Jessica merencanakan membunuh Mirna dengan menghubungi dan mengajak bertemu beberapa kali.
Menurut Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, dalam eksepsinya, dakwaan jaksa terlalu dangkal. Motif pembunuhan pun dinilai terlalu simpel. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Optimistis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim)
Selain itu, unsur pembunuhan berencana juga tak terpenuhi. Unsur itu seperti di mana sianida dibeli, ditaruh dan kapan ditempatkan ke es kopi vietnam yang diminum Mirna. Otto pun meminta Majelis Hakim menerima eksepsinya.
JPU kemudian menanggapi eksepsi penasihat hukum Jessica. Dalam tanggapannya, jaksa menilai uraian pembunuhan berencana dari penasihat hukum Jessica seolah-olah menitikberatkan suatu pembunuhan berencana pada objek atau alat untuk memberatkan tindak pidana.
Jaksa menilai definisi itu mengabaikan peran subjek atau pelaku tindak pidana. Peran subjek, kata jaksa, penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.
Anggapan jaksa didukung oleh doktrin dan teori hukum tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.
"Sama sekali tidak mengharuskan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap objek (racun), melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subjek (pelaku)," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). (Baca: Sanggahan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Jessica )
Lantas bagaimana hasilnya? Putusan sela hakim yang akan menentukan nasib eksepsi penasihat hukum Jessica dan jaksa. Putusan sela diperlukan sebelum hakim memeriksa pokok perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.