JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ketiga gugatan class action warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait normalisasi Sungai Ciliwung, pada Selasa (12/7/2016), diskors.
Sebabnya, perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan BPN sebagai tergugat belum hadir saat persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Dalam persidangan, Kuasa Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Cq. Ditjen Sumber Daya Air Cq. BBWSCC, Firman Candra, mengatakan, ketiga pihak tergugat masih dalam perjalanan.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan hingga pukul 13.00.
"Kami skors saja, kami tunggu sampai jam 13.00," kata Ketua Majelis Hakim, Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis hakim pun mempersilakan warga untuk menunggu persidangan atau meninggalkan sidang karena semua persyaratan penggugat telah terpenuhi.
"Untuk warga, semua persyaratan sudah selesai. Kalau mau nunggu silakan, kalau ada kepentingan lain silakan," kata dia.
Jika pada pukul 13.00 WIB pihak tergugat tidak juga hadir di dalam persidangan, sidang akan ditunda.
"Kami skors sampai jam 13.00. Kalo enggak hadir juga, sidang ditunda," kata Riyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.