Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Korban Pencabulan Diberikan Kemudahan dalam Melakukan Visum

Kompas.com - 13/07/2016, 15:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok saat ini masih menggali keterangan dari Muhammad Arsyad (26), tersangka kasus pencabulan anak. Untuk melengkapi bukti, salah satu korban pencabulan, F (10), telah divisum di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur kemarin, Selasa (12/7/2016). Polisi saat ini masih menanti hasil visum tersebut.

Terkait visum terhadap korban pencabulan, Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk mempermudah pelayanan visum bagi korban pencabulan. Sebab, menurutnya, korban bisa divisum di rumah sakit terdekat alih-alih diarahkan ke RS Polri.

"Saya rasa terobosan yang bagus kementerian untuk mencari visum, sebab visum mahal bila dibayar sendiri. Rumah Sakit Polri jauh," kata Erlinda di Polresta Depok, Rabu (13/7/2016).

F sendiri saat ini diketahui mengalami trauma berat dan sudah dipulangkan ke orangtuanya. Adapun korban lainnya, K (7) saat ini masih berada di kampung halamannya.

Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya akan meminta orangtua K yang waktu itu melaporkan penculikan pada 5 Juni lalu, agar membuat laporan lagi.

Kapolres Depok, Harry Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menggali keterangan dari Arsyad.

"Pernyataannya banyak tidak konsisten dengan apa yang dituturkan korban," kata Harry.

Dua korban Arsyad yang baru diketahui adalah K yang dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok ke Villa Rindu Alam, Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu. Anak itu sempat dicabuli namun belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan.

Satu lagi, F, dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke villa yang sama. Beruntung tangisan F saat akan disetubuhi didengar oleh warga sekitar. Arsyad kemudian ditahan kepolisian.

Arsyad saat ini disangkakan Pasal 332 KUHP karena membawa anak di bawah umur dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Korban Pencabulan Arsyad "Penghina Jokowi" Bertambah Menjadi Empat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com