JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rijal melarikan diri dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari kedua Lebaran, Kamis (7/7/2016). Dia menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan gamis, kerudung, dan kacamata hitam untuk mengelabui petugas.
Kepala Rutan Salemba Satrio Waluyo mengatakan, sebelum kaburnya Anwar, pengawasan pengunjung perempuan di Rutan Salemba longgar.
Rutan Salemba dikhususkan untuk laki-laki sehingga pengawasan pengunjung pun hanya difokuskan kepada laki-laki. Pengunjung perempuan hanya dicek barang bawaan dan ditanya keperluan kunjungannya.
"Sebelum kejadian memang untuk pengunjung wanita agak longgar," ujar Satrio, Rabu (13/7/2016).
Sementara itu, pengawasan terhadap pengunjung laki-laki cukup ketat. Pemeriksaan dilakukan dengan memotret wajah dan mengambil sidik jari.
Longgarnya pengawasan bagi pengunjung perempuan menjadi kesempatan Anwar untuk kabur dari dalam tahanan.
Selain itu, Satrio menyebut pengawasan saat Lebaran tidak maksimal. Pada hari kaburnya Anwar, petugas yang berjaga di Rutan Salemba hanya 75 orang. Sementara pengunjung yang datang menjenguk tahanan mencapai 3.800 orang.
"Kalau hari kejadian itu kan luar biasa (banyak pengunjung). Tentu saja dengan kondisi seperti itu, tentu pengawasan enggak bisa maksimal," kata dia.
Perketat pengawasan Setelah Anwar alias Rijal melarikan diri dari Rutan Salemba, Satrio langsung mengevaluasi sistem pengawasan pengunjung rutan.
Pemeriksaan pengunjung laki-laki dan perempuan pun disamakan. Saat datang untuk menjenguk tahanan, petugas akan memotret wajah dan mengambil sidik jari pengunjung.
"Kami ambil sidik jarinya pada saat dia masuk, kami foto, keluarnya kami cek lagi," ucap Satrio.
Pengawasan itu diberlakukan untuk semua pengunjung, baik laki-laki maupun perempuan. Saat selesai berkunjung, petugas rutan akan mencocokkan kembali data sebelum dan setelah mereka berkunjung.
"Dari kemarin kami langsung berlakukan itu, kami foto, sidik jari. Itu pada datang dan pulang harus cocok," ujarnya.
Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.