JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Irma Suryani (22) mengaku suaminya, Anwar alias Rijal, sudah merencanakan melarikan diri. Dia diminta Anwar agar membawakan gamis dan kacamata hitam saat menjenguk ke Rutan Salemba, Rabu (6/7/2016).
"Hari pertama (Lebaran) disuruh bawa barang (gamis dan kacamata hitam)," ujar Ade di rumahnya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Ade pun belum mengetahui rencana Anwar akan kabur pada hari itu. Dia hanya datang kembali ke Rutan pada Kamis (7/7/2016), sambil membawa gamis yang diminta Anwar. Pada Kamis itulah Ade baru tahu niat suaminya untuk kabur.
"Katanya mau begitu. Ya saya iya-iyain aja," kata dia.
Ade enggan menjelaskan mengapa dia membantu Anwar untuk melarikan diri. Dia menyebut hanya mengikuti perintah suaminya itu.
"Saya ngikutin apa kata dia dah," ucap Ade.
Anwar kemudian menggunakan gamis yang dibawanya. Menurut Ade, Anwar memakai gamis itu di tengah keramaian.
"(Pakainya) di depan orang banyak di situ. Polisi aja enggak ada yang nyadar," ujarnya.
Setelah mengelabui petugas rutan menggunakan gamis, Ade pun keluar bersama Anwar. Mereka kemudian berpisah di Tanah Abang.
"(Berpisah) di Metro Tanah Abang," ucap Ade.
Ade mengaku tidak ingin ikut pergi bersama suaminya. Setelah berpisah di Tanah Abang, Ade pulang ke rumahnya dan tidak tahu ke mana Anwar pergi.
"Enggak, saya enggak mau (ikut)," kata Ade.
Kini Ade berada di rumah kontrakan bersama ayah dan dua orang anaknya di RT 001 RW 007, Kelurahan Karet Tengsin. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga turut membantu Anwar, Ade tidak ditahan dan hanya wajib melapor ke Polda Metro Jaya.
Ade dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.