Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Yayasan Sumber Waras Tunggu Pembuktian

Kompas.com - 14/07/2016, 18:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, menunggu pembuktian dari pihak penggugat, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), terkait pengalihan sertifikat tanah ke Pemprov DKI yang dianggap cacat hukum.

Serfasius mengatakan, PSCN harus memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pendirian YKSW cacat hukum.

"Dalam prosesnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan kalau kami cacat hukum. Kami ingin mendengar dalil mereka," kata Serfasius kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016).

Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, menyebut yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Secara historis, pendirian YKSW dinilai cacat hukum sehingga tidak berhak mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi YKSW pun dianggap tidak sah.

"Terjadi perubahan tidak sah menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut kami, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," ucap Amor.

Menurut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dilakukan pada 6 Desember 1962. Saat itu, nama Yayasan Kesehatan Candra Naya diubah menjadi YKSW secara tidak sah oleh pengurusnya.

Ketidakabsahan perubahan itu terjadi karena adanya pemalsuan kehadiran peserta rapat pengurus untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan perubahan yayasan pengurus RS Sumber Waras.

Pengurus yang tidak hadir dicantumkan namanya sebagai tanda kehadiran. Pemalsuan kehadiran dalam rapat pengambilan keputusan tersebut telah diajukan ke persidangan pada 1999.

Saat itu, kata Amor, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tindak pidana pemalsuan kehadiran itu terbukti secara sah dan menghukum pengurus yang memalsukan kehadiran.

Sementara Mahkamah Agung memutuskan kewenangan untuk menghapus tuntutan tindak pidana tersebut karena kedaluwarsa.

"Hapusnya tuntutan pidana karena kedaluwarsa tidak menghilangkan fakta telah terjadi pemalsuan absensi peserta rapat pengurus dengan maksud agar memenuhi kuorum pengambilan keputusan," kata Amor.

"Keputusan rapat pengurus yang mengubah nama Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah tidak sah," ucap dia lagi.

Itulah sebabnya PSCN menilai YKSW tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras. PSCN kemudian menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.

Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.

Kompas TV Teka Teki Sumber Waras - Aiman Eps 64 Bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com