Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengalihan Sertifikat Lahan Sumber Waras Dinilai sebagai Upaya Coba-coba

Kompas.com - 18/07/2016, 14:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) terkait pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.

PSCN menggugat agar pengalihan lahan tersebut dibatalkan karena YKSW dinilai tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal itu.

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, gugatan tersebut sebagai upaya coba-coba.

"Kalau dari pihak kami ya gugatan sih sah-sah aja, cuma ya kalau menurut saya sifatnya coba-coba," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2016).

Menurut Abraham, sengketa kepemilikan lahan RS Sumber Waras merupakan perkara lama. Dia pun mempertanyakan mengapa PSCN baru menggugat saat itu.

"Ya kalo mau gugat kan perkaranya udah lama, kenapa kok baru digugat sekarang, kan perkara udah lama," kata dia.

Soal pernyataan PSCN yang menganggap YKSW tidak berwenang mengalihkan kepemilikan RS Sumber Waras, Abraham menjelaskan sejarah didirikannya PSCN atau Sin Ming Hui. Menurut Abraham, YKSW saat ini dipimpin oleh anak kandung salah satu pendiri Sin Ming Hui.

"Jan Sukardi itu anak kandung, sekarang berada di Sumber Waras sebagai direktur utama. Itu jelas tuh urut-urutannya. Nah kalo pengurus (PSCN) yang sekarang kan enggak tahu siapa. Kalo ini kan benar-benar turunan darah," kata Abraham.

Abraham juga menjelaskan soal tanah PSCN yang dihibahkan kepada YKSW. Tanah yang sama itu dihibahkan dua kali. Pertama, sebelum Joyo Mulyadi, salah satu pendiri Sin Ming Hui, meninggal. Kedua, setelah dia meninggal.

"Joyo Mulyadi orang yang sangat berperan juga dalam masalah Sin Ming Hui dan Candra Naya itu menghibahkan tanahnya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Itu kan sudah terjadi hibahnya," tutur Abraham.

"Enggak tahu bagaimana, tahun 1996 hibah itu dihibahkan lagi, terus tahun 1998 dibatalkan. Tetapi kan hibah yang pertama enggak pernah dibatalkan, tahun 1970," lanjut dia.

Oleh karena itu, Abraham menyebut YKSW memiliki wewenang untuk mengalihkan lahan tersebut. Terlebih, lahan yang dialihkan adalah lahan dengan sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"Kalo Wayan (I Wayan Suparmin, Ketua PSCN) dari dulu merasa memiliki, dari dulu dong digugat. Itu berbicara logika aja loh saya. Sekarang banyak orang bicara enggak pake logika. Makanya, jadinya coba-coba menurut saya," kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com