Sebagai mahar penikahan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 35 juta. Tak hanya itu, pelaku juga memerankan ayah dan ibu Elin untuk meyakinkan korban.
Pelaku mengaku sebagai orangtua Elin dengan menghubungi korban melalui telepon. Selain itu, pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai Ki Joko Bodo.
Pelaku mengaku sebagai Ki Joko Bodo untuk menyatakan kepada korban bahwa ia akan dinaungi keberuntungan apabila menikahi Elin.
"Semua peran itu dimainkan oleh tersangka Harsya ini. Tersangka ini pintar menirukan suara," kata Budi.
Selama disekap dari 18 Juni hingga 2 Juli 2016, pelaku pun terus meminta uang kepada korban hingga secara total mencapai Rp 35 juta.
Masih merasa tidak cukup, pelaku terus meminta uang kepada korban. Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2016, korban kehabisan uang dan dilepaskan pelaku untuk mencari uang.
Saat dilepaskan, korban bercerita kepada orangtuanya dan sadar telah ditipu. Akhirnya, pada 18 Juli 2016, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada Selasa (19/7/2016) dini hari.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Penyekapan dan atau Penipuan dan atau Pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.