JAKARTA, KOMPAS.com — Harsya Muhad Armal Samaun (44) ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga menipu dengan mengaku sebagai anak pengusaha rokok. Ia juga diduga menyekap korbannya, Aris (23).
Dalam menjalankan aksinya, Harsya memerankan lima tokoh berbeda. Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, pelaku bisa menirukan berbagai macam suara.
Pertama, ia mengaku sebagai seorang wanita yang merupakan anak dari pengusaha rokok bernama Jacqueline Michelle alias Elin.
Dengan mengaku sebagai Elin, pelaku mengajak korban berkenalan melalui Facebook pada 16 Juni 2016 lalu.
Selanjutnya, korban dan pelaku sering berkomunikasi melalui telepon. Korban pun sering minta dikirimi foto oleh Elin yang ketika itu diperankan pelaku.
"Pelaku mencari foto-foto wanita cantik di Facebook dan akhirnya mengirim foto tersebut agar korbannya percaya," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2016).
Kemudian, korban mengajak Elin bertemu. Pelaku yang menyamar sebagai Elin itu mengiyakan ajakan korban untuk bertemu.
Namun, korban terlebih dahulu dimintanya bertemu dengan orang yang disebut sebagai karyawan di perusahaan milik ayah Elin.
"Padahal yang mengaku sebagai karyawannya itu sosok asli tersangka yang bernama Harsya ini," sambung Budi.
Korban pun bertemu Harsya yang sedang berperan sebagai karyawan orangtua Elin itu di kontrakan pelaku di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa Elin ingin menemuinya di hotel karena takut diketahui wartawan.
Kemudian, korban dan pelaku yang sedang memerankan karyawan orangtua Elin itu menyewa kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Selama di hotel, korban tak juga bertemu dengan Elin. Ia hanya berhubungan dengan Elin melalui sambungan telepon.
"Jadi kalau korban mau telepon pelaku, pelaku ini selalu keluar kamar hotel dengan alasan macam-macam," ujar Budi.
Saat di hotel itulah Harsya menuduh korban telah menghamili Elin. Pelaku pun meminta korban untuk segera menikahi Elin. Pelaku juga menyekap korban dalam kamar hotel.
Sebagai mahar penikahan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 35 juta. Tak hanya itu, pelaku juga memerankan ayah dan ibu Elin untuk meyakinkan korban.
Pelaku mengaku sebagai orangtua Elin dengan menghubungi korban melalui telepon. Selain itu, pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai Ki Joko Bodo.
Pelaku mengaku sebagai Ki Joko Bodo untuk menyatakan kepada korban bahwa ia akan dinaungi keberuntungan apabila menikahi Elin.
"Semua peran itu dimainkan oleh tersangka Harsya ini. Tersangka ini pintar menirukan suara," kata Budi.
Selama disekap dari 18 Juni hingga 2 Juli 2016, pelaku pun terus meminta uang kepada korban hingga secara total mencapai Rp 35 juta.
Masih merasa tidak cukup, pelaku terus meminta uang kepada korban. Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2016, korban kehabisan uang dan dilepaskan pelaku untuk mencari uang.
Saat dilepaskan, korban bercerita kepada orangtuanya dan sadar telah ditipu. Akhirnya, pada 18 Juli 2016, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada Selasa (19/7/2016) dini hari.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Penyekapan dan atau Penipuan dan atau Pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.