Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2016, 13:24 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat tahap uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap, para pelanggar hanya akan dikenai sanksi teguran.

Namun, pengendara yang didapati mengenakan pelat nomor palsu akan langsung dikenakan sanksi tilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi pemalsu pelat kendaraan bermotor akan dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

"Jika ada indikasi pemalsuan, akan langsung dikenakan sanksi tilang serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/2016).

Budiyanto menambahkan, saat pemberlakuan sistem ganjil genap pada 30 Agustus 2016, para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500.000.

Nantinya, jika didapati adanya kendaraan yang melintas di jalur ganjil genap tidak sesuai dengan sistem yang berlaku, polisi akan menepikan kendaraan tersebut dan mengambil STNK pelanggar dan diberikan surat tilang.

"Akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000," ucapnya.

Kebijakan sistem pelat ganjil genap akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Aturan Ganjil-Genap Berlaku di 4 Jalan Protokol

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka

Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka

Megapolitan
Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah

Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus

Megapolitan
Siapa Hercules yang Sempat Tantang Kombes Haryadi? Ini Profilnya

Siapa Hercules yang Sempat Tantang Kombes Haryadi? Ini Profilnya

Megapolitan
Kuasa Hukum soal Pemindahan Sel Shane Lukas: Antisipasi Pengaruh dari Mario Dandy

Kuasa Hukum soal Pemindahan Sel Shane Lukas: Antisipasi Pengaruh dari Mario Dandy

Megapolitan
Guru Olahraga Mengaku Belum Beristri Saat Rayu dan Menghamili Siswi SMA di Tangerang

Guru Olahraga Mengaku Belum Beristri Saat Rayu dan Menghamili Siswi SMA di Tangerang

Megapolitan
Warga Depok Puas dengan Trotoar Margonda Hasil Revitalisasi, Tapi Sesalkan Banyak Motor Parkir

Warga Depok Puas dengan Trotoar Margonda Hasil Revitalisasi, Tapi Sesalkan Banyak Motor Parkir

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Kesulitan Mandikan Jenazah

Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Kesulitan Mandikan Jenazah

Megapolitan
Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Preorder iPhone

Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Preorder iPhone

Megapolitan
Teganya Si Kembar Rihana Rihani, Tawarkan Pekerjaan Admin Distributor HP Malah Dijadikan ART

Teganya Si Kembar Rihana Rihani, Tawarkan Pekerjaan Admin Distributor HP Malah Dijadikan ART

Megapolitan
Siswa MAN 1 Bekasi Nangis Gagal 'Study Tour' karena Ditipu EO

Siswa MAN 1 Bekasi Nangis Gagal "Study Tour" karena Ditipu EO

Megapolitan
Maafkan Hercules yang Menantangnya, Kombes Hengki Haryadi: Tapi Kalau Salah, Enggak Ada Alasan...

Maafkan Hercules yang Menantangnya, Kombes Hengki Haryadi: Tapi Kalau Salah, Enggak Ada Alasan...

Megapolitan
Kombes Hengki Haryadi Maafkan Hercules yang Sempat Menantangnya

Kombes Hengki Haryadi Maafkan Hercules yang Sempat Menantangnya

Megapolitan
Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Pakai Uang Korban untuk Makan dan Beli Sepatu

Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Pakai Uang Korban untuk Makan dan Beli Sepatu

Megapolitan
Siswi SMA di Tangsel Bertemu Guru Olahraga yang Menghamilinya di Program Renang Sekolah

Siswi SMA di Tangsel Bertemu Guru Olahraga yang Menghamilinya di Program Renang Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com