JAKARTA, KOMPAS.com — Saat tahap uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap, para pelanggar hanya akan dikenai sanksi teguran.
Namun, pengendara yang didapati mengenakan pelat nomor palsu akan langsung dikenakan sanksi tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi pemalsu pelat kendaraan bermotor akan dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
"Jika ada indikasi pemalsuan, akan langsung dikenakan sanksi tilang serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/2016).
Budiyanto menambahkan, saat pemberlakuan sistem ganjil genap pada 30 Agustus 2016, para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500.000.
Nantinya, jika didapati adanya kendaraan yang melintas di jalur ganjil genap tidak sesuai dengan sistem yang berlaku, polisi akan menepikan kendaraan tersebut dan mengambil STNK pelanggar dan diberikan surat tilang.
"Akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000," ucapnya.
Kebijakan sistem pelat ganjil genap akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.