Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi

Kompas.com - 26/07/2016, 08:36 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan stafnya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Ariesman merupakan pemberi suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Uangnya sendiri diberikan melalui Trinanda. Dalam sidang kemarin, Ahok banyak menjelaskan seputar munculnya kontribusi tambahan 15 persen yang dikenakan kepada pengembang reklamasi.

Kepada hakim, Ahok mengatakan bahwa kontribusi tambahan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) tahun 1997.

PT MKY merupakan salah satu pengembang proyek reklamasi. Meski demikian, Ahok menyatakan saat itu belum ada penentuan besaran kontribusi tambahan yang harus dibayarkan itu.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Menurut Ahok, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat membuat kajian. Namun, tidak merinci seputar pemberian kontribusi tambahan. Melainkan hanya seputar diwajibkannya pengembang menyerahkan 5 persen dari lahan pulau reklamasi kepada Pemprov DKI.

"Jadi ada kontribusi tambahan untuk membereskan daratan. Untuk membereskan daratan inilah yang tidak disebutkan besarannya oleh Bappenas," kata Ahok.

Tidak adanya besaran jumlah pada kontribusi tambahan inilah yang diakui Ahok membuatnya berinisiatif menggunakan hak diskresinya untuk menetapkan besarannya menjadi 15 persen. Ia menyebut angka 15 persen sendiri didapat dari hasil kajian tim teknisnya.

Ahok merasa dirinya berhak menggunakan hak diskresi untuk kebijakan yang dinilainya membawa manfaat bagi masyarakat. "Karena tidak ada jumlahnya, kalau gubernurnya tidak jujur bisa diuangkan ini, Pak," ujar Ahok.

Ahok menyebut adanya potensi keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI hingga Rp 158 triliun dari kontribusi tambahan proyek reklamasi. Ia menyebut uang Rp 158 triliun didapat dari hasil penjaualan properti di pulau reklamasi selama 10 tahun.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
"Makanya kami tetap ngotot penjualan 10 tahun, dari uruk sampai jadi dan jual 2027 kami bisa dapat Rp 158 triliun. Ini bisa untuk mengatasi banjir di DKI," kata dia.

Dalam sidang kemarin, Ahok juga sempat menyatakan bahwa tak ada pengembang reklamasi yang keberatan dengan usulan kontribusi tambahan 15 persen. Bahkan, kata dia, PT APL sudah membangun sejumlah proyek untuk Pemprov DKI.

"Agung Podomoro memang paling kooperatif, Pak. Enggak ada pengembang yang sekooperatif mereka. Podomoro ini yang sudah bayar, sudah bangun, pak," kata dia.

Karena itu, Ahok merasa ditusuk dari belakang terkait fakta bahwa perusahaan itu keberatan dengan usulan kontribusi tambahan 15 persen yang ia ajukan. Acuannya sendiri, suap dari Ariesman kepada Sanusi. Suap dari Ariesman diketahui bertujuan untuk menurunkan kontribusi tambahan.

"Kalau memang benar (PT APL keberatan, berarti pengusaha kurang ajar juga. Saya ditusuk dari belakang. Di depan saya bilang OK,  setuju, tapi di belakang kok main mata dengan DPRD," ujar Ahok.

Ahok sendiri sempat emosi dalam sidang kemarin. Hal itu terjadi saat ia dikonfirmasi seputar pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang sempat menyebutnya terlibat kesepakatan dengan DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com