JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). JPU Wahyu Oktaviandi menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ivan di dalam persidangan tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi T mengalami luka-luka," ujar Wahyu.
Sementara itu, Wahyu menyebutkan beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Ivan, salah satunya dia tidak pernah dihukum.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah memberikan ganti kerugian kepada korban yaitu sebesar Rp 250 juta," kata dia.
JPU memberikan tuntutan dua tahun penjara berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Primer itu ada unsur luka berat. Setelah mendengarkan keterangan saksi, khususnya ahli, tidak ada yang ganggu permanen. Sehingga menurut Pasal 90 KUHP itu ada definisi luka berat hilang panca indera dan lain-lain, itu tidak masuk dalam kategori luka berat," ucap Wahyu seusai persidangan.
Ivan terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dakwaan subsider JPU kepadanya.
"Kami membuktikan dalam pasal subsider yang luka, memang dia mengalami luka. Namun ya luka saja bukan semacam luka berat seperti yang dalam dakwaan primer," tuturnya.
Tuntutan dua tahun penjara juga merupakan hasil dari pertimbangan dari hal-hal yang meringankan Ivan seperti disebutkan Wahyu di dalam persidangan. Salah satunya yakni ganti rugi Rp 250 juta yang diberikan kepada tiga PRT Ivan yang dianiaya.
"Saya telah menerima copy-an bahwa terdakwa telah memberikan ganti kerugian uang Rp 250 juta. Rp 150 untuk T, Rp 50 untuk Rasmi, Rp 50 juta untuk Endang," kata Wahyu.
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.
Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.
Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan primer yakni lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.