JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan, sepanjang tahun 2016, sudah ada 2.415 kendaraan yang diderek karena parkir liar. Jumlah tersebut merupakan hasil derek hingga Rabu (3/8/2016) kemarin.
"Penertiban, penderekan, dari 2 Januari sampai 3 Agustus, Jakarta Barat ranking kedua. Jumlahnya 2.415 kendaraan hasil penderekan," ujar Erwansyah di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016).
Selain menderek kendaraan-kendaraan yang parkir liar, Sudinhubtrans Jakarta Barar juga melakukan pencabutan pentil ban untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua, petugas sudah mencabut pentil dari 8.942 motor.
Sementara itu, 1.932 mobil juga sudah dicabut pentilnya. Selain itu, sebanyak 1.097 angkutan umum di Jakarta Barat juga dicabut izin operasinya. Menurut Erwansyah, Sudinhubtrans Jakarta Barat menderek lebih kurang 20 kendaraan setiap harinya. 20 derek kendaraan tersebut merupakan jumlah yang ditargetkan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Kami hampir memenuhi target sih, kadang lewat. Kemarin kami derek 19 kendaraan," kata dia.
Kendaraan-kendaraan yang diderek itu harus membayar uang retribusi Rp 500.000 agar kendaraannya bisa dikembalikan. Erwansyah menyebut, jumlah serapan retribusi yang dicapai dari hasil penderekan mencapai Rp 6,4 miliar se-DKI Jakarta.
"Retribusi itu enggak ke kami. Itu di Dishub langsung. Kami derek, nanti biasanya dia SMS ke pengaduan dapat virtual account. Nanti dia transfer," ucap Erwansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.