JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan bahwa layanan derek mobil dari kepolisian itu gratis. Menurut dia, jika warga pernah dimintai bayaran, maka biaya itu adalah pungutan liar.
"Kalau ada oknum yang meminta biaya tidak usah dilayani, itu pungutan liar. Pokoknya kalau ada derek yang bertuliskan Polda Metro Jaya itu gratis," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
Ia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila mendapati oknum polisi yang meminta bayaran untuk jasa menderek mobil.
"Kalau ada pungutan liar masyarakat bisa laporkan. Kasus yang di Jakarta Selatan sedang diselidiki Dit Propam," ucap dia.
Baca juga: Derek Tronton Mogok di Tol, Polantas Jaksel Minta Bayaran Rp 1,6 Juta
Sebelumnya, pemilik akun Facebook Wijaya Kusuma mengunggah sebuah foto kuitansi pembayaran layanan derek dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam foto kuitansi tersebut, tertera biaya derek sebesar Rp 850.000. Berdasarkan keterangan foto tersebut, Wijaya Kusuma menuliskan imbauan kepada pengendara roda empat agar waspada jika kendaraanya mogok di jalan tol dan menggunakan jasa derek dari polisi lalu lintas.
"Kepada seluruh pengendara roda 4 agar waspada jika terjadi mogok di jalan tol atau kehabisan BBM krna jk di derek oleh polantas akan minta tebusan dan ini buktinya kena 850 dari negoisasi 1.600.000 krna sejatinya polantas bukan penolong. Polisi kelihatan baik kalau di NET TV 86," tulis Wijaya dalam sebuah foto yang diunggah pada Sabtu (21/5/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.