Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Facebook yang Mengantar Sopir Blue Bird Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 12/08/2016, 09:50 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berpikir panjanglah sebelum memasang status provokasi di media sosial. Feri Yanto, sopir Blue Bird yang mengajak sesama sopir untuk membawa senjata saat demo, divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Feri menuturkan, semua bermula saat ia diundang percakapan grup WhatsApp oleh mantan rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy.

Wendy yang katanya sukses menjadi sopir perusahaan transportasi online terus-terusan mengajak Feri untuk segera pindah. Feri yang bersikukuh bahwa ia akan bertahan di Blue Bird semakin dipojokkan dan dihina.

Terpancing hinaan dan tantangan para sopir transportasi online, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016).

Dia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Namun, pada saat unjuk rasa pada 22 Maret 2016, Feri bekerja seperti biasa dan tidak terlibat sama sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.

Sorenya, Feri diminta kembali ke pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan, karena dipanggil oleh manajemen. Ia diminta untuk menghapus semua status tersebut.

Feri kemudian menghapus status di Facebook, termasuk percakapan di WhatsApp dan Facebook Messenger dengan pesan terakhir dari salah satu anggota grup yang menyatakan Feri akan dipenjara dan keluarganya akan sengsara.

Pada 23 Maret, Feri ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diproses hingga kejaksaan menuntutnya dua tahun penjara.

Setelah hakim mengetuk palu, Feri masih bersumpah bahwa ia tak ada maksud sedikit pun untuk membuat rusuh. Ia sempat menitikkan air mata karena kaget hakim menyatakan ia bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa sopir taksi pada Maret lalu.

"Saya harus dipisahkan dengan istri dan enam anak saya. Sekarang juga saya tidak bisa menafkahi mereka," ujarnya, Kamis.

Kuasa hukum Feri, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, setelah mendengar putusan, ia langsung diminta oleh para pihak yang kala itu mengoordinasi unjuk rasa untuk mengajukan banding.

Sebab, dakwaan Feri dianggap sebagai sikap untuk membungkam aspirasi para sopir taksi konvensional. Apa yang didakwakan kepada Feri dianggap berlebihan.

"Hari Selasa saya akan ajukan surat kuasa ke Feri untuk mengajukan memori banding," ujar Riesqi saat dihubungi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amet Khusaeri memutuskan Feri telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Kompas TV Polisi Periksa 3 Sopir Taksi Blue Bird
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com