Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Menaati Rambu di Perlintasan Kereta Api Sebidang

Kompas.com - 20/08/2016, 18:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Senior Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Bambang Prayitno menekankan lagi pentingnya pengguna jalan menaati rambu di dekat perlintasan kereta api sebidang. Hal itu ia ungkapkan karena masih banyak warga yang tidak mengindahkan fungsi palang pintu tersebut.

"Beberapa kecelakaan di perlintasan sebidang adalah murni kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor. Pemda atau Dishub setempat memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada pengguna jalan untuk dipatuhi. Sekali lagi, aturan dibuat untuk ketertiban dan keselamatan semua pihak," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2016).

Bambang menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa kereta api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak. Sehingga, UU memberi prioritas lebih kepada perjalanan kereta api.

Terlepas dari pengendara, Bambang turut mengingatkan, sepanjang jalur kereta api merupakan tempat rawan kecelakaan. Maka dari itu, sepanjang jalur itu pula tidak diperbolehkan siapa saja berjalan, mendirikan bangunan, hingga melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaan petugas PT KAI dan pihak terkait.

"Makanya sekarang, kami menyambut baik rencana Pemda DKI dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang akan menghilangkan perlintasan kereta api sebidang secara bertahap," tutur Bambang.

Adapun untuk rencana jangka pendek, perlintasan sebidang yang akan ditutup adalah di dekat Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pertimbangan menutup perlintasan dekat Stasiun Pasar Senen karena alasan keselamatan dan keamanan.

Menurut Bambang, perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung dengan jalan raya, baik yang dijaga atau tidak, adalah daerah rawan kecelakaan. Dampak dari kerawanan perlintasan sebidang, bagi PT KAI, dapat mengalami kerugian sarana prasarana, seperti lokomotif, gerbong kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA. Sedangkan dampak bagi pengguna jalan lebih fatal, bisa menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com