"Kan namanya BTP, Beracara Tanpa Pengacara. Apa aku minta Bang Yusril aja jadi pengacara saya? Ha-ha-ha," kata Ahok.
BTP merupakan istilah yang digunakan Hakim Agung I Gede Dewa Palguna saat melihat Ahok sendirian saat sidang perdana permohonan uji materi ke MK, Senin pekan lalu. Ia hanya didampingi oleh staf bidang hukum, Ryan Ernest. Ryan tak bisa ikut berargumen maupun bicara saat mengajukan permohonan uji materi itu.
Pada sidang perdana, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
Ahok mengatakan dirinya telah menyelesaikan perbaikan dokumen yang diminta MK.
"Sudah direvisi, sudah dimasukkan lagi kemarin Jumat. Saya tinggal tunggu surat panggilan lagi dari MK," kata Ahok.
Selain Yusril, Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman juga menyatakan akan melawan Ahok di sidang MK. Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.