Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Yusril Tolak Mentah-mentah Candaan Ahok

Kompas.com - 29/08/2016, 08:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menolak  permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi pengacaranya pada sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu sebenarnya hanya candaan Ahok.

(Ahok: Apa Aku Minta Bang Yusril Aja Jadi Pengacara di MK?)

"Saya tidak mungkin jadi pengacara beliau. Saya justru pihak terkait di MK. Saya berada pada posisi sebaliknya," kata Yusril di kawasan Senayan, Minggu (28/8/2016).

Ahok sedang mengajukan uji materi pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Jelang pilkada serentak tahun 2017, masa cuti dimulai 28 Agustus 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Menurut saya, cuti merupakan keharusan bagi petahana. Sedangkan beliau minta supaya MK membatalkan aturan itu, harus ada prinsip keadilan, kesetaraan dalam pelaksanaan Pilkada itu. Jadi saya berbeda pendapat dengan Pak Ahok," kata Yusril.

Pada sidang perdana pengajuan permohonan uji materi pada Senin pekan lalu, Yusril tak menghadiri sidang di MK tersebut. Dia menjelaskan, pihak terkait hanya boleh hadir saat sidang pleno.

Sidang pertama, lanjut dia, hakim memberi penjelasan perbaikan apa saja yang perlu diperbaiki pemohon atau Ahok. Sedangkan pada sidang kedua, hakim akan kembali menanyakan perbaikan dokumen permohonan uji materi.

"Kami sebagai pihak terkait hadir sebagai penonton boleh saja, tapi kalau hadir dalam perdebatan belum boleh. Jangan dianggap saya takut, keliru sama sekali," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Saat sidang pleno, hakim MK akan mengundang pemerintah, DPR, pihak terkait, serta pemohon. Baru pada saat terjadi perdebatan. Ketika itulah Yusril akan hadir dan melawan keinginan Ahok.

Di sisi lain, Ahok berpendapat klausul yang diajukan untuk uji materi tersebut bertentangan dengan UUD 45.

"Saya berpendapat itu tidak bertentangan (dengan UUD 45), nanti kami lihat bagaimana pemerintah melihatnya. Kemudian DPR bagaimana tanggapannya dan MK memutuskan permohonan Ahok ditolak atau diterima," kata Yusril.

Kelakar Ahok

Sebelumnya Ahok berkelakar akan meminta Yusril menjadi pengacaranya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.

Pada kenyataanya, Ahok memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara ketika mengajukan permohonan uji materi itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com