JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Mohamad Sanusi, terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016) kemarin.
Ada empat saksi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadirkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.
Dalam persidangan, Tuti menceritakan ulang proses pembahasan raperda itu. Dia sempat membahas kejadian ketika Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik menyodorkan dua lembar masukan atas raperda itu, termasuk soal kontribusi tambahan.
"Iya, kami diberi dua lembar masukan untuk tambahan penjelasan pasal oleh Pak Taufik. Saya dipanggil, duduk di sebelahnya, disodori dua kertas itu. Itu jujur saya kaget juga," ujar Tuti.
Menurut dia, dua lembar kertas tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda. Salah satunya adalah mengenai pasal kerjasama yang membahas tambahan kontribusi.
Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu. Ia mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".
Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP), dikali luas lahan yang dapat dibuat.
Jika mengikuti usulan Balegda maka tambahan kontribusi justru berkurang.
"Jadi ini beda dari usulan kami. Kami kan rumusnya 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dapat dibuat. Kalau itu kan beda dengan yang kami usulkan, jadi berkurang, Pak," ujar Tuti.
Ketika disodorkan dua lembar kertas itu, Tuti mengatakan kepada Taufik bahwa tambahan kontribusi merupakan domain Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Gamal yang juga hadir dalam ruangan itu akhirnya dipanggil oleh Tuti. Dalam sidang kemarin, Gamal yang juga menjadi saksi membenarkan keterangan tersebut.
"Ketika itu kami bilang bahwa kami enggak bisa membuat keputusan. Kami akan lapor Pak Gubernur dulu," ujar Gamal.
Sebagai gambaran, jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai dengan usulan eksekutif yaitu 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat, Pemprov DKI akan mendapat pemasukan hingga Rp 68 triliun hingga Rp 100 triliun.
Jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai usulan Balegda DPRD DKI yaitu tidak boleh lebih dari 5 persen, otomatis pendapatan yang diterima Pemprov DKI akan lebih sedikit.
Ahok marah dan ingatkan Tuti