Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Eksekutif Panik dan Asal Mula Munculnya Disposisi "Gila" Ahok

Kompas.com - 01/09/2016, 07:54 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Mohamad Sanusi,  terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi, digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016) kemarin.

Ada empat saksi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadirkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Dalam persidangan, Tuti menceritakan ulang proses pembahasan raperda itu. Dia sempat membahas kejadian ketika Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik menyodorkan dua lembar masukan atas raperda itu, termasuk soal kontribusi tambahan.

"Iya, kami diberi dua lembar masukan untuk tambahan penjelasan pasal oleh Pak Taufik. Saya dipanggil, duduk di sebelahnya, disodori dua kertas itu. Itu jujur saya kaget juga," ujar Tuti.

Menurut dia, dua lembar kertas tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda. Salah satunya adalah mengenai pasal kerjasama yang membahas tambahan kontribusi.

Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu. Ia mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".

Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP), dikali luas lahan yang dapat dibuat.

Jika mengikuti usulan Balegda maka tambahan kontribusi justru berkurang.

"Jadi ini beda dari usulan kami. Kami kan rumusnya 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dapat dibuat. Kalau itu kan beda dengan yang kami usulkan, jadi berkurang, Pak," ujar Tuti.

Ketika disodorkan dua lembar kertas itu, Tuti mengatakan kepada Taufik bahwa tambahan kontribusi merupakan domain Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Gamal yang juga hadir dalam ruangan itu akhirnya dipanggil oleh Tuti. Dalam sidang kemarin, Gamal yang juga menjadi saksi membenarkan keterangan tersebut.

"Ketika itu kami bilang bahwa kami enggak bisa membuat keputusan. Kami akan lapor Pak Gubernur dulu," ujar Gamal.

Sebagai gambaran, jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai dengan usulan eksekutif yaitu 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat, Pemprov DKI akan mendapat pemasukan hingga Rp 68 triliun hingga Rp 100 triliun.

Jika tambahan kontribusi ditetapkan sesuai usulan Balegda DPRD DKI yaitu tidak boleh lebih dari 5 persen, otomatis pendapatan yang diterima Pemprov DKI akan lebih sedikit.

Ahok marah dan ingatkan Tuti

Halaman:


Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com