JAKARTA, KOMPAS.com - Status Sunny Tanuwidjaja hanyalah staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tidak mendapatkan gaji tiap bulannya. Meski demikian, Sunny memiliki pengetahuan luas mengenai raperda reklamasi.
Atas dasar itu, Jaksa sempat menyimpulkan bahwa Sunny melakukan komunikasi intens dengan pengembang dan DPRD DKI terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Namun, Sunny membantah hal itu.
"Pertama kalau lihat pembahasan raperda yang dilakukan sejak 2014 ya, pembicaraan dua kali saya dengan Pak Sanusi sih saya kira enggak bisa dikategorikan intens," ujar Sunny saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Sunny mengatakan, sebenarnya Basuki atau Ahok juga tidak pernah memerintahkannya untuk mengawal raperda reklamasi. Tapi pada umumnya, kata Sunny, tugas staf adalah menampung aspirasi dari berbagai stakeholder, termasuk dari pengembang reklamasi.
Menurut Sunny, hal itulah yang dia lakukan saat berkomunikasi dengan pengembang selama ini. Sunny juga mengatakan pengetahuannya soal reklamasi berasal dari pengusaha dan dikarenakan dirinya sering ikut diajak Ahok ketika akan melakukan pertemuan dengan pengusaha.
"Kebanyakan dari mereka kalau ada kesempatan mau juga sampaikan langsung ke Pak Gubernur. Tapi mereka juga sampaikan ke saya agar saya bisa sampaikan ke Gubernur jika (mereka) tidak sempat," ujar Sunny.
Dalam kasus ini, mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.