Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Apa Penjabat Gubernur dari Kemendagri Bisa Tanda Tangani RAPBD?

Kompas.com - 14/09/2016, 14:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan peran penjabat gubernur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya akan memimpin DKI Jakarta selama Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta cuti kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Djarot mengaku tidak mengetahui apakah penjabat gubernur tersebut dapat mengambil kebijakan strategis atau tidak.

"Nah, sekarang pertanyaannya, bisa enggak penjabat gubernur dari Kemendagri ini menandatangani RAPBD (rancangan anggaran pendapatan belanja daerah) dengan DPRD, padahal jabatan kami masih ada sampai Oktober 2017," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2016).

RAPBD DKI 2017 ditargetkan disahkan pada Desember 2016. Hanya saja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang resmi terdaftar pada pilkada wajib cuti untuk kampanye selama empat bulan.

Masa kampanye pada pilkada serentak 2017 telah ditetapkan mulai dari Oktober 2016 hingga Februari 2017. Itu artinya, pengesahan RAPBD 2017 dilaksanakan pada masa kampanye.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana maju kembali sebagai calon gubernur. Begitu pula dengan Djarot jika dia ditugaskan oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Apa penjabat gubernur juga bisa mengikuti alur berpikirnya? Apalagi kalau Sekda juga maju (pada Pilkada DKI 2017). Sekda-nya ganti, harus ditunjuk Plh (pelaksana harian) juga. Ini kan juga harus dipikirkan," kata Djarot.

Dia mengatakan, cuti seharusnya hanya dilaksanakan jika petahana ingin berkampanye. Saat tidak ingin berkampanye, petahana diizinkan untuk terus bekerja. Mekanisme semacam itu terjadi saat pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.

Djarot kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 tentang aturan cuti kampanye bagi petahana.

"Bagaimana sekarang. MK masih diproses seperti apa. Kecuali kalau misalnya Kemendagri memperbolehkan penjabat gubernur menandatangani RAPBD," kata Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com