JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 harus memiliki KTP elektronik (e-KTP). Bagi yang belum memiliki e-KTP, pemilih harus meminta surat keterangan sebagai pemilik hak suara ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
"Pemilih harus memiliki e-KTP. Kalau belum, harus ada surat keterangan Disdukcapil," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI harus ditunjukkan saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah pemilih untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih.
"Kita minta semua warga DKI menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil tersebut," kata dia.
PPDP sudah mulai melakukan coklit sejak 8 September dan akan terus berlanjut hingga 7 Oktober 2016. Total PPDP sebanyak 26.392 orang, yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.
"Kami sedang melakukan pencocokan dan penelitian untuk mendata warga Jakarta, apakah sudah sesuai data KPU, atau apakah ada pemilih baru atau pemilih lama yang misalnya sudah meninggal," ucap Sumarno.
Setelah coklit dilakukan, PPDP akan menempel stiker tanda daftar pemilih di rumah warga dan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(Baca: Lima Hari Menuju Pendaftaran Pilkada 2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.