JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 akan dibuka lima hari lagi. KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran selama tiga hari, yakni 21-23 September 2016.
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengatakan, pada tanggal 21 dan 23 September 2016, pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB.
"Sementara hari Jumat, tanggal 23 September, pendaftaran pukul 08.00 - 24.00, akan dibuka sampai tengah malam," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Dahliah Umar menuturkan, batas waktu pendaftaran pada hari terakhir yang dibuka hingga pukul 24.00 merupakan hasil dari perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Perubahan PKPU, pada saat pendaftaran hari pertama kedua dibatasi pukul 16.00. Hari ketiga, waktu pendaftaran dilakukan sampai pukul 24.00," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.
Sumarno menyebut, pihaknya sudah menerima informasi dari pasangan calon bahwa mereka akan diantar oleh para pendukungnya saat mendaftar ke KPU.
"Kami akan siapkan tenda dan layar monitor. Yang masuk ke ruangan (pendaftaran) hanya tim inti, tim kampanye, dan tentunya bakal pasangan calon untuk menyerahkan berbagai dokumen persyaratan," kata Sumarno.
Pilkada DKI Jakarta 2017 dipastikan akan diikuti oleh semua pasangan calon yang diusung partai politik. Sebabnya, tidak ada pasangan calon yang lolos pada masa pendaftaran melalui jalur independen beberapa waktu lalu.