Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 24/04/2024, 14:44 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok membuka pendaftaran untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga 26 April 2024 nanti.

Ketua KPU Depok Wili Sumarlin mengungkapkan, dari proses, tahapan, syarat dan ketentuan pendaftar, semuanya sama dengan tingkat nasional.

"Tahapan proses di Depok sama secara tingkat nasional. Apabila dari periode pendaftaran, jumlah pendaftar masih kurang, akan ada perpanjangan tiga hari," tutur Wili.

Sesuai perhitungan, Wili mengutarakan, KPU Kota Depok membutuhkan sekitar 55 personel PPK.

Baca juga: Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

"Khusus Kota Depok itu kan ada 11 kecamatan dengan masing-masing 5 orang. Jadi, totalnya 55 orang," ungkap Wili.

Komisioner KPU Parsadaan Harahap memaparkan syarat dan ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Pilkada.

  1.  Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  4. Komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi
  5. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip pelaksanaan
  6. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama 5 tahun sampai waktu mendaftar
  7. Berdomisili di wilayah tempat mendaftar dan disesuaikan dengan KTP
  8. Sehat secara jasmani dan rohani
  9. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  11. Berpendidikan paling minimal SMA/Sederajat

Baca juga: Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Dalam penjelasannya, Parsadaan mengatakan, sehat jasmani rohani mengacu pada pemeriksaan tiga hal yakni tensi darah, gula darah, dan kolesterol.

"Yang pertama terkait dengan tensi atau tekanan darah, terkait dengan darah tinggi, apakah ada penyakit itu. Lalu kami meminta lampiran kesehatan gula darah, dan terakhir hasil pemeriksaan terkait dengan kolesterol," jelas Parsadaan.

Selain itu, syarat berkas administrasi yang perlu dibawa pendaftar yakni sebagai berikut.

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, menggunakan format surat yang bisa diunduh di SIAKBA
  2. Melampirkan satu lembar foto copy E-KTP
  3. Surat pernyataan bermeterai yang merupakan surat keterangan sehat jasmani, didasarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik, terkait tensi, gula, dan kolesterol.
  4. Melampirkan ijazah terakhir minimal SMA/Sederajat
  5. Satu lembar pas foto ukuran 4x6 berwarna

Baca juga: Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Lebih lanjut, Parsadaan menyarankan supaya pendaftar memeriksa informasi lengkapnya di situs siakba.kpu.go.id.

"Selebihnya, bisa dilihat di SIAKBA atau mungkin dilihat di kantor KPU terdekat. Dari pihak KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakay luas, karena prinsipnya semakin banyak yang mendaftar, maka semakin baik proses seleksinya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com